Mohon tunggu...
Muhammad Bernas Avisena
Muhammad Bernas Avisena Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA S1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA - UNIVERSITAS JEMBER

Hobi saya menyanyi khususnya bernyanyi music genre dangdut dan lagu daerah Banyuwangi,saya suka nonton bola saya juga analis bola mulai dari Liga Indonesia sampai Liga Europa.Kepribadian saya,jujur saya orangnya suka totalitas dalam menjalankan kegiatan baik itu tugas,diskusi,dan kolaborasi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Akuntabilitas Pemerintah dengan Pihak Swata dalam Membangun Infrastruktur

5 April 2023   17:22 Diperbarui: 5 April 2023   17:25 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan infrastruktur terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah.Tahapan awal dalam proses APBD adalah perencanaan. 

Pemerintah daerah harus membuat rencana pembangunan infrastruktur berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi sumber daya yang ada. Dalam tahap ini, pemerintah daerah dapat memanfaatkan data dan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk dari masyarakat, ahli, dan instansi terkait.

Setelah perencanaan selesai dilakukan, pemerintah daerah harus menyusun Rancangan APBD yang mencakup alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur. 

Rancangan APBD ini mencakup daftar program, kegiatan, dan anggaran yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam satu tahun.Rancangan APBD yang telah disusun oleh pemerintah daerah harus disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas dan disetujui. DPRD akan mengevaluasi Rancangan APBD ini dan memberikan masukan untuk penyempurnaan.

Setelah Rancangan APBD disampaikan ke DPRD, tahapan selanjutnya adalah pembahasan dan persetujuan APBD. DPRD akan melakukan pembahasan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD. 

Setelah melakukan pembahasan, DPRD akan menetapkan APBD dan mengajukan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk ditandatangani.Setelah APBD ditandatangani, pemerintah daerah dapat melaksanakan pembangunan infrastruktur sesuai dengan alokasi anggaran yang telah disetujui. 

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan-ketentuan dan peraturan yang berlaku agar pembangunan infrastruktur dapat dilakukan dengan baik dan hasilnya dapat bermanfaat bagi masyarakat.Setelah pelaksanaan APBD selesai, tahapan terakhir adalah evaluasi. 

Pemerintah daerah harus mengevaluasi hasil pembangunan infrastruktur yang telah dilaksanakan. Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui keberhasilan dan kelemahan dalam pelaksanaan APBD, sehingga dapat menjadi bahan perbaikan di masa yang akan datang.

Proses APBD untuk pembangunan infrastruktur merupakan suatu proses yang kompleks dan membutuhkan kolaborasi antara berbagai pihak. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus melakukan koordinasi dengan baik dengan pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat, agar pembangunan infrastruktur dapat dilaksanakan dengan baik dan hasilnya dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

Berikut adalah beberapa jenis kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur dengan APBD:

  1. Build-Operate-Transfer (BOT): Pemerintah memberikan hak kepada pihak swasta untuk membangun, mengoperasikan, dan memelihara infrastruktur untuk jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, pihak swasta menyerahkan pengelolaan infrastruktur kepada pemerintah.
  2. Build-Own-Operate-Transfer (BOOT): Pihak swasta membangun, memiliki, mengoperasikan, dan memelihara infrastruktur dalam jangka waktu tertentu, setelah itu pihak swasta menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan infrastruktur kepada pemerintah.
  3. Build-Own-Operate (BOO) Pihak swasta membangun, memiliki, dan mengoperasikan infrastruktur untuk jangka waktu yang ditentukan. Pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk membeli kembali infrastruktur pada akhir masa perjanjian.
  4. Joint Venture (JV) Pemerintah dan pihak swasta membentuk perusahaan patungan untuk membangun dan mengelola infrastruktur. Pembagian kepemilikan dan tanggung jawab ditentukan dalam perjanjian kerja sama.
  5. (Concession)Pemerintah memberikan izin atau konsesi kepada pihak swasta untuk membangun dan mengoperasikan infrastruktur untuk jangka waktu tertentu. Pemerintah masih memiliki hak pengawasan atas pengelolaan infrastruktur dan pihak swasta wajib membayar sejumlah royalti atau biaya kepada pemerintah.
  6. (Service Contract) Pihak swasta memberikan jasa konstruksi dan pengelolaan infrastruktur kepada pemerintah dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.
  7. (Management Contract) Pemerintah menyerahkan pengelolaan infrastruktur kepada pihak swasta, tetapi kepemilikan infrastruktur tetap berada di tangan pemerintah. Pihak swasta bertanggung jawab untuk mengelola dan memelihara infrastruktur sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Kerjasama antara Pemerintah dengan ihak swasta dalam membangun infrastruktur dari APBD menjadi alternatif yang mungkin dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi keterbatasan anggaran dan kemampuan teknis dalam pembangunan infrastruktur. Kerjasama ini memiliki keuntungan karena dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan mengurangi risiko kegagalan proyek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun