Mohon tunggu...
muhammadbachrumjamiel
muhammadbachrumjamiel Mohon Tunggu... Mahasiswa - manusia biasa

aku dongo maka aku ada

Selanjutnya

Tutup

Diary

Konsep Muamalah Islam bagi Kehidupunk (Implementasi dalam pemberdayaan SDM)

27 November 2024   22:48 Diperbarui: 27 November 2024   23:04 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KONSEP MUAMALAH ISLAM BAGI KEHIDUPUNK (Implementasi dalam Pemberdayaan SDM)

LATAR BELAKANG

Dalam perkembangan peradaban manusia untuk sampai pada zaman sekarang yang disebut dengan zaman modern, yang mana dulu sebelum mencapai pada era modern ini kehidupan manusia khususnya di wilayah Europa sangat terbelakang dan juga tertinggal, maka pada zaman tersebut disebut dengan era kegelapan karena pada saat itu adanya kekuasaan dari agama yang bersifat tetap dan tidak bisa diganggu gugat dari Gereja. Dan sampai pada masa pergerakan budaya yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan intelektual di Europa yang mana pengaruh ini dirasakan dalam berbagai aspek seperti sastra, filsafat, seni, musik, politik, ilmu pengetahuan, agama, dan berbagai aspek lainnya di bidang intelektual. Terlebih dalam aspek ilmu pengetahuan yang mana puncaknya adalah terjadinya revolusi besar-besaran dalam bidang teknologi yaitu sebuah revolusi industri disusul dengan dampaknya pada kondisi sosial dan juga ekonomi terkhususnya yang menyebabkan lahirnya pemahaman-pemahaman baru seperti halnya Kapitalis-liberal dan sosialis yang mana keduanya layaknya seperti sebab akibat yaitu sebab adanya pekerja (buruh) akibat adanya pengusaha (majikan). Maka tidak terlepas adanya sebuah ideologi punk ataupun yang sering kita kenal sebagai anak jalan itu salah satunya dari dampak pengaruh negatif dari paham kapitalis itu sendiri. Sebuah kelompok yang lahir di London, Inggris. Merambah sampai Amerika yang diawali oleh anak-anak kelas pekerja dengan didasari dengan masalah ekonomi dan keuangan yang dipicu oleh kemerosotan moral oleh para tokoh politik yang memicu tingkat pengangguran dan kriminalitas tinggi. Sampainya paham ideologi ini di Indonesia yang berkemungkinan dari terinspirasi dan juga merasa senasib dari beberapa para kalangan remaja di Indonesia dan juga karena menjadi kiblat dari sebuah pergaulan yang dirasa lebih maju dari negaranya sendiri seperti halnya pengadaptsian terhadap subkultural dari punk itu sendiri sebagai semangat bermusik, ideologi, gaya hidup, dan juga punk memiliki semangat anti kemapanan (menjalankan kehidupan dengan kemampuan yang mereka punya), anti otoriter, dan otonom.

ISI

Terlepas dari sejarah adanya ideologi punk ini juga yang menjadi pengaruh terbesar dari banyak timbulnya dogma-dogma negatif yang melabeli para remaja-remaja punk ataupun anak jalan dari masyarakat setempat yang memandang sebelah mata juga yang menjadi penyebab mereka lebih anarkis dalam menjalankan kehidupan sosial kemasyarakatan seperti mana yang sering mereka suarakan dalam lagunya "jalanan adalah sekolah, tapi ingat jangan anggap kami sampah...." dari bait tersebut dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa mereka menjalani kehidupan dan mengambil pelajarannya dari kerasnya jalanan, ditambah dogma-dogma negatif masyarakat yang memperkeruh kehidupan mereka menjadi penyebab meraka bersifat lebih anarkis. Maka yang paling mendasar dari mereka adalah adanya rangkulan ataupun sebuah perhatian yang lebih intens agar tidak adanya sebuah penyimpangan sosial. Penulis disini memberikan beberapa konsep Muamalah Islam untuk dapat memberdayakan SDM dari kalangan para remaja-remaja jalanan yang sering dicap sebagai sampah masyarakat atau apapun itu yang memandang negatif terhadap anak jalanan.

QIRADH

Qiradh atau juga sering dikenal dengan mudharabah adalah sebuah sistem bisnis syariah antara pemilik modal dengan seseorang pengelola dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Yang mendasari konsep ini Imam Al-Mawardi berhujjah dengan menukil ayat Al Quran dengan keumuman ayat ini bahwa tidak ada dosa untuk kita mengambil keuntungan dalam perniagaan yang mana disini disandingkannya pada hukum qirad karena Allah mengetahui segala apa yang diharapkan oleh hambanya lalu diperkuat dengan bahwasanya rasulullah waktu itu sebagai pengelola yang memberi keuntungan kepada Khadijah terhadap modalnya yang dibawa ke negara syam dengan dibarengi oleh hamba sahaya milik Khadijah yaitu Maisarah. Terdapat beberapa rukun yang harus ada dalam keberlangsungan proses qirad ini yaitu; pemilik modal, pengelola, modal (harta), pekerjaan, keuntungan, dan juga shighat (bahasa dalam melakukan akad). disamping rukun ada juga beberapa syarat yang harus terpenuhi diantaranya adalah:

Pemberian modal harus berupa uang

Maka diharuskan kepada seorang Maalik (pemilik modal) dalam memberikan modal kepada seorang pengelola ('Aamil) dengan berupa uang bukan selain dari uang, dari keharusan modal berupa uang menjadi suatu penekanan juga bahwa dari uang tersebut harus yang jelas diketahui dari segi jenis uang, nominal, sifat teridentifikasi (keberlakuan uang). Jikalau dari semua penekanan ini samar ataupun tidak diketahui maka akad dari qiradh ini tidak sah. Akan tetapi jikalau ada kesamaran dalam salah satu penekanan itu maka harus dijelaskan dalam forum akad karena penjelasan itu sebagai penghormatan atau menghargai terhadap akad, semisal  dari segi nominal modal yang diketahui dalam penjagaan pemilik modal atau pengelola  tidak sepenuhnya memegang modal itu lalu pemilik modal menjelaskan bahwa modal itu dalam penjagaan saya. Menjadi tidak sah kalau modal itu berupa bijih emas, perhiasan, campuran kedua jenis uang, dan benda.

 izin dari pemilik modal dalam pengelolaan modal

Izin pengelolaan modal dari pemilik modal ini mutlak adanya. Maka tidak boleh kepada seorang pemilik modal mempersulit dalam pengelolaannya seperti halnya perkataan pemilik modal "tidak boleh membeli sesuatu sehingga memusyawarahkannya dengan  saya (pemilik modal)" dan itu terkadang si pemilik modal tidak ditemukan pada saat pembelian atau " tidak boleh membeli sesuatu kecuali gandum yang putih" umpamanya. ataupun iya mempersulit dalam pengelolaannya seperti halnya pemilik modal mengharuskan kepada pengelola untuk menjual kuda belang sedangkan tidak biasanya banyak yang membeli kuda belang tersebut maka mempengaruhi tidak akan hasilnya dari penjualan tersebut keuntungan yang normal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun