Durkheim menyatakan bahwa kejahatan merupakan suatu bentuk gejala sosial yang normal terjadi di setiap masyarakat, karena tidak mungkin ada masyarakat tanpa kejahatan (Mustofa, 2010). Namun, normalitas dari kejahatan adalah semata-mata jika keberadaannya atau tingkat kemunculannya tidak melampaui tingkat yang memungkinkan masyarakat untuk mampu mengendalikannya (Mustofa, 2010).Â
Oleh karena itu, pada dasarnya tetap dibutuhkan upaya pengendalian untuk dapat menghadapi permasalahan kejahatan di masyarakat seperti dengan dibentuknya hukum pidana dan sistem peradilan pidana.
Sistem Peradilan Pidana dan Investigasi Kejahatan
Sistem peradilan pidana di Indonesia terdiri dari: lembaga kepolisian; lembaga kejaksaan; lembaga peradilan (umum) yang memiliki tiga jenjang, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung; dan yang terakhir adalah lembaga pemasyarakatan. Salah satu langkah awal yang krusial dalam berjalannya sistem peradilan pidana adalah untuk mengungkap suatu peristiwa kejahatan dengan sebenar-benarnya melalui investigasi kejahatan.
Di Indonesia sendiri, proses pengungkapan kejahatan ini lebih dikenal dengan sebutan penyelidikan dan penyidikan yang biasa dilakukan oleh lembaga kepolisian.Â
Dalam prosesnya, tidak jarang kemudian lembaga kepolisian menemui kesulitan dalam menangani beberapa kasus tertentu sehingga membutuhkan dukungan forensik untuk dapat melakukan pencarian fakta kejahatan dengan baik serta pembuktian atas suatu peristiwa kejahatan secara ilmiah. Ilmu forensik ini tidak hanya terbatas pada kedokteran forensik, seperti yang biasa melekat di pikiran sebagian masyarakat bahwa kegiatan forensik hanya dilakukan oleh dokter melalui visum atau otopsi korban kejahatan. Lalu sebenarnya apa yang dimaksud dengan ilmu forensik?
Ilmu Forensik
Ilmu forensik adalah istilah umum yang mencakup berbagai profesi yang menggunakan keahlian mereka untuk membantu aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan (Saferstein, 2018).Â
Dengan demikian, ahli dari berbagai disiplin ilmu yang tergabung dalam forensik ini dalam prakteknya akan berkontribusi pada proses investigasi sesuai dengan bidang ilmunya masing-masing serta dapat memberikan keterangan dalam penyelesaian perkara hukum dengan bertindak sebagai saksi ahli di pengadilan.
Peran Kriminologi Forensik
Salah satu ilmu yang dapat berperan besar dalam mengungkap suatu peristiwa kejahatan adalah ilmu yang mempelajari kejahatan itu sendiri, yaitu kriminologi. Seperti halnya disiplin ilmu lain yang memiliki cabang ilmu forensik, kriminologi forensik juga hadir untuk membantu berjalannya investigasi dan sistem peradilan pidana.