Mohon tunggu...
Muhammad Azriel Firmansyah
Muhammad Azriel Firmansyah Mohon Tunggu... Pramusaji - crew

futsal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Marak Kasus Bullying pada Anak di Bawah Umur, KPAI Buka Suara

19 Desember 2024   11:38 Diperbarui: 19 Desember 2024   11:36 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus bullying atau perundungan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur diduga marak terjadi beberapa waktu terakhir ini.

Sejumlah video mengenai bullying atau perundungan, viral di media sosial. Seperti yang ramai jadi pembahasan adalah kasus penganiayaan di Cilacap, Jawa Tengah. 

Jumat (29/9/2023) merangkum sejumlah kasus perundungan yang jadi sorotan publik, salah satunya adalah kasus perundungan siswa SMP 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah pada Selasa (26/9/2023).

Kasus bullying anak

Perundungan tersebut terjadi antar sesama siswa SMP, di mana dalam video yang beredar di media sosial, korban tampak dipukul dan ditendang .

Selanjutnya, terdapat kasus lain yang melibatkan siswa kelas 7 dan kelas 8 di SMP 1 Babelan, Kabupaten Bekasi pada Rabu (20/9/2023). Dalam hal ini, korban disabet menggunakan sandal oleh kakak kelasnya.

Selain kedua kasus di atas, masih ada beberapa kasus perundungan anak di bawah umur yang terjadi di Indonesia, seperti kasus siswa kelas 2 SD di Gresik, Jawa Timur yang matanya dengan tusuk sate oleh kakak kelasnya pada Agustus 2023.

Adanya banyak kasus perundungan yang melibatkan anak di bawah umur, bagaimana Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi peristiwa ini?

KPAI: awalnya dianggap bukan kekerasan

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyatakan keprihatinannya bahwa dunia pendidikan Indonesia saat ini tercoreng aksi kekerasan, seperti tindak perundungan yang akhir-akhir terjadi.

"Dalam hal ini, kekerasan itu bukan hanya soal fisik, namun juga psikis dan seksual. Tetapi, situasi perundungan ini mungkin pada awalnya kerap dianggap bukan menjadi sebuah kekerasan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/10/2023).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun