Mohon tunggu...
Muhammad Azmi
Muhammad Azmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga dan diskusi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bimbingan Perkawinan (Pra Nikah) sebagai Upaya Menekan Angka Perceraian

2 Juni 2023   01:26 Diperbarui: 2 Juni 2023   01:44 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Muhammad Azmi

NIM : 21212140

Prodi/Kelas : HKI/4D

REVIEW SKRIPSI

PENGARUH  BIMBINGAN PERKAWINAN (PRA NIKAH BAGI CALON PENGANTIN) TERHADAP UPAYA PENCEGAHAN PERCERAIAN DI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2019-2021 (Studi di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo) oleh Dewi Rachmawati Skripsi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta pada tahun 2022

A. Pendahuluan

Perkawinan dapat menimbulkan hukum. Karena dari adanya suatu perkawinan  dapat menyebabkan timbulnya hak dan kewajiban terhadap pihak yang mengikatkan diri pada perkawinan, yaitu suami dan istri. Supaya perkawinan dapat berjalan dengan baik, tentu hak dan kewajiban tersebut haruslah dilaksanakan oleh masing-masing pihak yang terikat tersebut.

Perkawinan dapat diartikan akad antara calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan untuk memenuhi hajat jenisnya berdasarkan apa yang diatur oleh syariat. Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

Berdasarkan deskripsi dari perkawinan tersebut, dalam menetapkan peraturan guna mengatur fungsi masing-masing pihak dalam keluarga adalah melalui suatu perkawinan yang sah, dan oleh karena itu diharapkanakan dapat timbulnya rasa kecintaan, kedamaian, maupun keamanan. Pada dasarnya prinsip dari perkawinan adalah untuk membentuk suatu rumah tangga atau keluarga yang tenteram, bahagia, dan kekal sampai akhir hayat. Karena, memiliki keluarga yang bahagia dan kekal merupakan harapan bagi setiap pasangan suami istri.

Dewasa ini, banyak terjadi perceraian yang terdapat di tengah kehidupan masyarakat. Namun hal itu tidak hanya terjadi karena kesenjangan dalam hubungan pada perkawinan. Kurangnya persiapan dalam membangun rumah tangga, juga menjadi perhatian penting yang kerap kali menjadi problematika dalam urusan rumah tangga.

Supaya setiap calon pasangan yang ingin menikah mempunyai berbagai persiapan baik itu fisik, mental, dan bahkan materiil pada jenjang yang akan ditempuh (perkawinan) guna mengantisipasi berbagai problematika baik itu eksternal ataupun internal. Maka bimbingan pra nikah tentu akan menjadi sangat penting dilaksanakan sebelum melangsungkan pernikahan. Karena bimbingan pra nikah ini hadir memang pada dasarnya untuk membimbing para calon pengantin guna membekali berbagai persiapan agar dapat terpenuhinya hak dan kewajiban masing-masing pihak yaitu suami dan istri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun