Mohon tunggu...
Muhammad AzkaArifin
Muhammad AzkaArifin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas silwangi

Nama saya Muhammad azka arifin saya lahir di Tasikmalaya, 06-02-2002. Saya anak ke tiga dari empat bersaudara, saya seorang mahasiswa di Universitas Siliwangi jurusan ekonomi syariah, saya memiliki kepribadian yang mudah sekali berbaur dengan orang lain atau bisa di sebut juga ekstrovert.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Pengelolaan dana Zakat dalam Menaikan Ekonomi Umat

20 Maret 2023   09:06 Diperbarui: 20 Maret 2023   09:12 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat berasal dari wujud kata" zaka" yang maksudnya suci, baik, berkah, serta tumbuh. Di dalamnya zakat memiliki harapan guna mendapatkan berkah, mensterilkan jiwa serta memupuknya dengan bermacam kebaikan. Zakat ialah harta yang harus dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam serta diberikan kepada kalangan yang berhak menerimanya.

Zakat ialah salah satu rukun Islam yang ketiga, tujuan utama dari zakat ialah tingkatkan kesejahteraan umat, guna kurangi kesenjangan yang terjalin pada masyarakat supaya bisa tercapai secara optimal, sehingga dari itu diperlukan sesuatu organisasi guna mengelola zakat, yang bisa mengendalikan serta mendistribusikan zakat secara adil serta menyeluruh. Perihal inilah yang menjadikan berdirinya bermacam organisasi pengelolaan zakat di berbagai negeri, terkhusunya di Indonesia.

Salah satu metode pengelolaan zakat yang efisien ialah dengan terdapatnya program terencana selaku tindak lanjut dari penyaluran zakat tersebut. Untuk menggapai pembangunan perekonomian yang baik, pemerintah indonesia butuh memaksimalkan kemampuan pengelolaan zakat serta sumber energi manusianya. Perihal ini pastinya wajib dicermati sebab pembangunan ekonomi yang baik, haruslah disesuaikan dengan kepribadian serta kemampuan dari sesuatu warga buat menggapai keberhasilan dalam sesuatu pembangunan. Warga muslim selaku warga kebanyakan di Indonesia, pastinya mempunyai kemampuan yang lumayan besar buat dimanfaatkan selaku fasilitas menggapai optimalisasi pembangunan.

Kemampuan pengembangan pekonomian umat Islam tercermin dengan baik pada ajaran Islam baik dari Al--Qur' an ataupun Hadist. Dalam Al- Qur' an Allah SWT mengatakan dalam Al-Quran Surah Baqarah ayat 177, yang artinnya: "Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa". Dari ayat di atas di jelaskan kalau yang membagikan harta yang dicintainya kepada saudara yang kurang sanggup, anak yatim, sebab mereka tidak memiliki orang tua, sehingga tiap orang beriman pantas membagikan kebaikan kepada mereka, orang- orang miskin yang hidupnya serba kekuarangan dalam penuhi kebutuhan tiap hari, orang- orang yang dalam ekspedisi ataupun musafir yang kehilangan bekal ekspedisi, peminta- minta untuk meringankan penderitaan serta kekurangannya, serta buat memerdekakan hamba sahaya yang mencuat akibat perbudakan.

Strategi ialah rencana yang disatukan, luas serta berintegrasi yang menghubungkan keunggulan strategi organisasi dengan tantangan area, yang dirancang buat membenarkan kalau tujuan utama dari organisasi yang bisa dicapai lewat penerapan yang pas. Strategi pengelolaan zakat di Lembaga Zakat, Infak serta Sedekah (LAZIS) dimaksudkan supaya zakat yang diberikan di optimalisasikan secara kreatif, inovatif serta produktif dalam rangka tingkatkan ekonomi umat serta selaku upaya tingkatkan mutu kehidupan serta mengentaskan kemiskinan dalam pencapaian pembangunan berkepanjangan ataupun Sustainable Development Goals( SDGs) ialah dengan metode:

  • Pengenalan Masalah, Proses pengenalan permasalahan Lembaga Zakat, Infak serta Sedekah (LAZIS) wajib menggali perkara lewat maping problem. Pemetaan problem ataupun maping problem merupakan mengumpulkan serta menekuni perkara yang terdapat. Dalam menuntaskan permasalahan dalam suau tempat diperlukannya memahami semacam apa permasalahan yang wajib diselasaikan, pemecahan tidak hendak bermanfaat bila permasalahannya tidak kita kenali terlebih dulu.
  • Penciptaan Kesempatan Usaha, Penciptaan usaha untuk para mustahiq pastinya membutuhkan sesuatu analisis keputusan yang pas. Dalam melaksanakan analisis ini di harapkan kepada Lembaga Zakat, Infak, Sedekah( LAZIS) menciptakan skala yang wajib di prioritaskan yang mana memiliki tingkatan kemaslahatan yang besar. Metode yang dicoba oleh Lembaga Zakat, Infak serta Sedekah( LAZIS) lewat zakat produktif dengan dorongan modal secara langsung kepada Usaha Mikro Kecil Menengah( UMKM). Tujuannya merupakan gimana para mustahiq (penerima zakat) yang diberi dorongan modal untuk kenaikan ekonomi dapat sanggup serta mandiri.
  • Meningkatkan usaha Produktif, Dengan terdapatnya Lembaga Zakat, Infak serta Sedekah (LAZIS) hingga diharapkan sanggup menolong usaha produktif untuk warga sehingga mereka bisa meningkatkan ekonomi keluarga mereka sendiri. Dalam penerapannya, Lembaga Zakat, Infak serta Sedekah (LAZIS) sudah menolong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) guna tingkatkan usaha yang mereka jalani. Tujuan meningkatkan usaha produktif oleh Lembaga Zakat, Infak serta Sedekah (LAZIS) untuk menggapai sasaran pembangunan, ialah tingkatkan produktivitas warga kecil meningkatnya lapangan kerja, serta terciptanya semangat pembuatan sumber energi manusia yang kreatif dan mengentaskan kemiskinan dalam pencapaian pembangunan berkepanjangan.
  • Membuat Jaringan Usaha, Pembuatan jaringan pengusaha kecil sangat baik untuk terciptanya kestabilan dalam usaha. Lembaga Zakat, Infak serta Sedekah (LAZIS) wajib membuat jaringan pengusaha kecil dengan metode mendata serta mengumpulkan para pengusaha kecil yang cocok dengan bidang usahanya. Dengan terdapatnya jaringan pengusaha kecil tersebut diharapakan hendak sanggup berfungsi dalam mengokohkan jalinan para pengusaha kecil, baik dalam wujud jaringan bisnis advokasi, ataupun pertukaran data antar mustahiq (penerima zakat) produktif terpaut. Terjalinnya jaringan usaha antar mustahiq tersebut diharapkan sanggup jadi jembatan dalam pengembangan ekonomi para mustahik. Jaringan yang berjalan baik bisa jadi batu lonjatan para mustahiq untuk mengelola usahanya cocok dengan keadaan dilapangan sehingga usaha tersebut berjalan terus menjadi luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun