Mohon tunggu...
Muhammad AzizAndriansyah
Muhammad AzizAndriansyah Mohon Tunggu... Guru - Kepala Program Studi Akuntansi

Writer and Learner

Selanjutnya

Tutup

Financial

Apakah Dampak Dari Kenaikan PPN Dari 11% Menjadi 12%?

22 Desember 2024   18:23 Diperbarui: 22 Desember 2024   18:23 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang tadinya 11% menjadi 12% akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2025 nanti, kira-kira apa saja dampaknya bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia?

Menurut pakar ekonomi dari Universitas Indonesia yakni Dr. Irwan Setiawan, dalam wawancaranya yang dimuat di kompas, ia berpendapat bahwa kenaikan PPN 12% berpotensi dapat menekan daya beli masyarakat, terutama di kelompok menengah ke bawah. Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengurangi konsumsi domestik.

Selain itu pakar ekonomi Universitas Airlangga (Unair) yaitu Prof. Dr. Sri Herianingrum, S.E., Msc. menyatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkatkan pendapatan pemerintah. Namun, itu juga berpotensi mengurangi aktivitas ekonomi mikro.

"Dampaknya akan terasa pada proses produksi dengan adanya tambahan biaya yang kemungkinan akan mengurangi profitabilitas perusahaan," tuturnya. berdasarkan wawancara yang dilakukan oleh Universitas Airlangga.

Saat ini kondisi ekonomi sudah mengalami ketidakstabilan, terutama dalam hal harga-harga kebutuhan pokok yang terus naik secara signifikan. kenaikan PPN tersebut akan semakin memperburuk kondisi tersebut, terutama bagi golongan menengah ke bawah yang mana mereka sudah mengalami dampak dari kenaikan harga barang-barang pokok sebelumnya.

Selain itu dampak lainnya yang akan terjadi adalah investasi akan berkurang. para pelaku bisnis khususnya pelaku usaha kecil dan menengah diprediksi akan mengalami peningkatan biaya bahan baku untuk proses produksi mereka, yang mana pada akhirnya dapat mengurangi daya saing dan profitabilitas mereka.

Lalu dampak lainnya juga akan berdampak pada daya beli masyarakat. dengan meningkatnya PPN dari 11% menjadi 12% akan terjadi penurunan daya beli masyarakat, karena kenaikan harga barang. terutama pada golongan masyarakat dengan pendapatan rendah hingga menengah. Hal tersebut dapat mengurangi tabungan masyarakat untuk masa depannya dan mempersempit ruang gerak ekonomi masyarakat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun