Mohon tunggu...
Muhammad Aziz
Muhammad Aziz Mohon Tunggu... Guru - Guru/Ketua Yayasan Pena Cerdas

Peminat filsafat, psikologi, pendidikan, sejarah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Hukum dan Kekuasaan

31 Desember 2023   19:09 Diperbarui: 31 Desember 2023   19:33 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Etika Hukum dan Kekuasaan 

Etika hukum dan kekuasaan adalah dua konsep yang saling terkait dan memiliki dampak yang besar dalam masyarakat. Dalam konteks ini, etika hukum merujuk pada prinsip-prinsip moral yang membimbing pembuatan, pelaksanaan, dan penegakan hukum. Di sisi lain, kekuasaan merupakan kemampuan untuk memengaruhi orang lain atau keputusan yang diambil dalam suatu sistem politik atau sosial. Kedua konsep ini seringkali saling terkait, dan dilema etis sering muncul ketika kekuasaan digunakan dalam konteks hukum.

Pertama, penting untuk mempertimbangkan bagaimana kekuasaan dapat mempengaruhi penerapan etika hukum. Dalam banyak kasus, kekuasaan politik atau ekonomi dapat memengaruhi bagaimana hukum diterapkan, dengan kepentingan pribadi atau kelompok seringkali mendominasi atas prinsip-prinsip etis yang seharusnya menjadi dasar dari sistem hukum.

Kedua, dalam konteks keadilan, etika hukum juga memainkan peran penting dalam menentukan bagaimana kekuasaan digunakan. Sebuah sistem hukum yang adil harus didasarkan pada prinsip-prinsip etika yang melindungi hak asasi manusia dan memastikan perlakuan yang adil bagi semua individu, tanpa memandang status atau kekuatan mereka dalam masyarakat.

Dalam mengatasi dilema ini, penting untuk memastikan bahwa kekuasaan dipertanggungjawabkan dan terkait erat dengan prinsip-prinsip etika hukum yang kuat. Hanya dengan memastikan bahwa kekuasaan digunakan dengan mempertimbangkan etika hukum, kita dapat membangun masyarakat yang adil dan berkelanjutan.

Renungan: bagaimana kondisi negara dan pemerintah sekarang?

Muhammad Aziz, SH, M.Pd

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun