Dalam Islam, perilaku homoseksual merupakan salah satu isu yang sering dibahas dalam konteks moral dan hukum syariah. Al-Qur'an dan hadits memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana umat Islam seharusnya memahami dan menyikapi perilaku tersebut.
Perspektif Al-Qur'an
Dalam Al-Qur'an, perilaku homoseksual dikisahkan dalam cerita kaum Nabi Luth. Allah SWT berfirman:
"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka, "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi nafsumu (dengan meninggalkan perempuan). Sungguh, kamu adalah kaum yang melampaui batas."" (QS. Al-A'raf: 80-81).
Ayat ini menunjukkan bahwa perilaku homoseksual dianggap sebagai perbuatan "fahisyah" (keji) yang melanggar norma yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Hukuman yang diberikan kepada kaum Luth karena perilaku ini juga menjadi peringatan bagi umat manusia.
Allah SWT juga menyebutkan dalam QS. Hud: 82-83:
"Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkan negeri kaum Luth, dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar secara bertubi-tubi. Batu-batu itu diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan (siksaan itu) tidaklah jauh dari orang-orang yang zalim."
Cerita ini menjadi peringatan bagi umat Islam untuk menjauhi perbuatan yang melampaui batas fitrah manusia.
Pandangan Ulama
Mayoritas ulama dalam Islam sepakat bahwa homoseksual termasuk perbuatan yang haram. Hal ini didasarkan pada nas-nas Al-Qur'an dan hadits, serta ijma' (kesepakatan) ulama. Dalam beberapa hadits, Rasulullah SAW juga menyebutkan ancaman bagi pelaku perbuatan homoseksual. Misalnya:
"Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth." (HR. Ahmad dan Tirmidzi).