Mohon tunggu...
Muhammad Aufa Faiz
Muhammad Aufa Faiz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Islam

Membaca Menulis Bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Efektivitas Program KPR Rumah di Bank Syariah Melalui Akad Murabahah

17 Desember 2024   09:27 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:27 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Efektifitas Program KPR Rumah di Bank Syariah Melalui Akad Murabahah
Oleh: Muhammad Aufa Faiz (2220110003)


Rumah merupakan kebutuhan primer yang harus dimiliki setiap manusia dalam menjalani kehidupan sehari-harinya. Selain menjadi kebutuhan primer manusia, rumah juga memiliki peran penting dalam melindungi manusia dari terik sinar matahari dan hujan. (Hanafi et al., 2024) Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi utama di Indonesia menyatakan bahwasannya setiap warga negara Indonesia berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang mumpuni. Saat ini harga tanah di daerah perkotaan dan lokasi strategis cenderung mahal dan hampir tidak terjangkau oleh masyarakat kelas menengah kebawah. Menurut survei Badan Pusat Statistik, masyarakat menengah kebawah di Indonesia mencapai 17,31 % dari total keseluruhan penduduk di tahun 2024. (Ahdiat, 2024)  

Pembiayaan (KPR) hadir karena masyarakat ingin memenuhi kebutuhan rumah dengan cara mencicil. Namun produk ini dikelola oleh bank tradisional dan selaras dengan prinsip Syariah. Oleh karena itu, memiliki rumah membutuhkan modal yang besar. Membeli rumah dengan uang tunai merupakan hal yang mudah bagi sebagian orang. Namun, masih banyak orang yang kesulitan membeli rumah secara tunai. Makanya saya lebih suka beli dengan cicilan yang disebut pulsa. Tentunya untuk memiliki rumah secara kredit, Anda memerlukan agen yang bisa menyediakan fasilitas tersebut.

Dengan produk KPR Syariah, nasabah mendapatkan keuntungan karena bank syariah tidak mengenakan denda jika ingin melunasi angsurannya sebelum masa akad berakhir.
Pada bank syariah, sistem penalti tidak berlaku karena harga KPR sudah ditetapkan sejak awal (suku bunga tetap).
Berbeda dengan KPR tradisional yang menggunakan sistem suku bunga yang suku bunganya terus berubah.
Perbedaan KPR Tradisional dengan KPR Syariah Tradisional terletak pada akad yang diberikan.

Program KPR Subsidi adala program pemerintah yang dikhususkan untuk warga dengan kondisi ekonomi menengah kebawah dan masyarakat berpenghasilan rendah yanv menggunakan sistem Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan menjadi penerima subsidi pemerintah. Hal ini diharapkan supaya masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah idaman yang bagus dan layak huni. (Annisa, 2018) Pemerintah menjalin kemitraan dengan memberikan bantuan pinjaman dengan suku bunga tinggi dan waktu pengembalian yang relatif lama. Walhasil, masyarakat berpenghasilan rendah bisa mengakses program KPR di Bank Syariah melalui metode pendanaan yang efektif. (Fathurrahman, 2018)


Akad yang digunakan dalam program KPR Syariah ini menggunakan akad murabahah. Akad murabahah adalah akad jual beli dengan menambahkan sejumlah margin keuntungan bagi penjual yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli sebagai para pihak yang berakad di bank syariah. Akad murabahah mengharuskan kesepakatan penjual dan pembeli. Pembeli memiliki hak untuk mengetahui transparansi pembagian harga yang jelas, supaya tidak merasa terzalimi atau tertipu.

Pada konteks dalam bank syariah, akad ini dijalankan dengan cara angsuran atau cicilan dalam pembelian rumah, atau dalam fiqih muamalah disebut bai' bitsaman ajil. Hal yang harus diperhatikan dalam akad ini adalah: Pertama, keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak disebut margin, dan kreditur menentukan besaran bunga yang dipakai dalam transaksi secara individual dan tanpa pengaruh debitur. Kedua, produk transaksi (dalam hal ini rumah) yang ditawarkan kepada nasabah telah diperoleh secara sah dan diketahui serta dibawah kendali bank syariah. Ketiga, ada transaksi yang berbeda antara pembeli dengan bank, dan penjual dengan bank. Setiap transaksi ini tidak bergantung pada transaksi lainnya.  
Sebagian besar nasabah yang mengajukan KPR Syariah Subsidi sudah memiliki anak dan ingin memiliki rumah. 

Oleh karena itu, keluarga tersebut mengajukan KPR Syariah bersubsidi agar bisa memiliki rumah sendiri tanpa harus bolak-balik antara guest house dan rumah kontrakan. Hal ini dinilai lebih hemat biaya dan mungkin menguntungkan dalam jangka panjang. Rumah bersubsidi biasanya memiliki dua kamar tidur, ruang tamu, ruang makan, dan halaman depan tempat Anda dapat memarkir mobil. Hal ini menciptakan bidang bagi pelanggan korporat untuk memastikan akses mudah ke rute-rute utama dan memberikan pembiayaan. Bagi pelanggan yang sudah menikah, ingin membeli rumah, dan memiliki satu anak, hal ini sudah cukup. Struktur bersubsidi dibuat oleh pengembang tertentu dengan Rephrase atribut berbeda.

KPR Syariah merupakan akronim bagi masyarakat untuk memenuhi segala kebutuhannya akan perumahan dengan akad syariah.
Hal ini seiring dengan semakin berkembangnya kesadaran bahwa bank syariah juga memberikan pembiayaan untuk kepemilikan rumah.
Bank Syariah adalah bank yang menerapkan prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam dalam operasionalnya dan yang fatwa mengenai kegiatan perbankan (penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha) dikeluarkan oleh Otoritas Dewan Syariah Nasional (DSN MUI) yang mempunyai kewenangan mengeluarkan dalam mengeluarkan seputar bank dan lembaga keuangan syariah di Indonesia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun