Mohon tunggu...
Muhammad Athaya Primananda
Muhammad Athaya Primananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyuluhan Hukum Terkait Merek Dagang kepada UMKM Kue Basah di Jakarta Selatan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UPNVJ

10 Desember 2023   23:26 Diperbarui: 10 Desember 2023   23:51 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Foto Pribadi, Produk dari UMKM Kue Basah Milik Ibu Dwi Lestari

Untuk mendaftarkan mereknya, Pelaku UMKM harus terlebih dahulu mengetahui sistematika dari pendaftaran merek dagang. Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dgip.go.id, memuat sistematika pendaftaran merek yang dapat dilakukan oleh Pelaku UMKM. 

Para pelaku UMKM harus terlebih dahulu mendaftarkan/meregistrasikan akunnya pada halaman merek.dgip.go.id. Kemudian, para pelaku UMKM yang telah meregistrasikan akunnya dapat memilih menu tambah untuk membuat permohonan baru dan mengisi seluruh formulir yang tersedia serta mengunggah data pendukung yang diperlukan.

Formulir serta data pendukung ini merupakan persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran. Adapun disebutkan dalam laman dgip.go.id bahwa persyaratan yang dibutuhkan yaitu etiket/label merek, tanda tangan pemohon, surat rekomendasi UMKM Binaan atau Surat Keterangan UMKM Binaan Dinas, dan Surat Pernyataan UMKM bermaterai.

Apabila lampiran persyaratan tertera telah diunggah, kode billing akan muncul dan para pelaku UMKM dapat melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui ATM/internet banking/m-banking. Biaya yang dipungut disesuaikan pada kelas merek yang ingin dipilih oleh pelaku usaha.

Namun, dilansir dari laman dgip.go.id, biaya yang diperlukan untuk kelas umum adalah Rp.1.800.000,00-  dan bagi UMKM adalah Rp.500.000,00-. Apabila pembayaran telah dilakukan, maka tanda terima dapat dicetak dan proses pendaftaran merek dagang telah selesai dilakukan.

Penulis : Muhammad Athaya Primananda, Zhafirah Salsabila, Imelda Vrasista, dan Fahda Putri 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun