Untuk mendaftarkan mereknya, Pelaku UMKM harus terlebih dahulu mengetahui sistematika dari pendaftaran merek dagang. Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dgip.go.id, memuat sistematika pendaftaran merek yang dapat dilakukan oleh Pelaku UMKM.
Para pelaku UMKM harus terlebih dahulu mendaftarkan/meregistrasikan akunnya pada halaman merek.dgip.go.id. Kemudian, para pelaku UMKM yang telah meregistrasikan akunnya dapat memilih menu tambah untuk membuat permohonan baru dan mengisi seluruh formulir yang tersedia serta mengunggah data pendukung yang diperlukan.
Formulir serta data pendukung ini merupakan persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran. Adapun disebutkan dalam laman dgip.go.id bahwa persyaratan yang dibutuhkan yaitu etiket/label merek, tanda tangan pemohon, surat rekomendasi UMKM Binaan atau Surat Keterangan UMKM Binaan Dinas, dan Surat Pernyataan UMKM bermaterai.
Apabila lampiran persyaratan tertera telah diunggah, kode billing akan muncul dan para pelaku UMKM dapat melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui ATM/internet banking/m-banking. Biaya yang dipungut disesuaikan pada kelas merek yang ingin dipilih oleh pelaku usaha.
Namun, dilansir dari laman dgip.go.id, biaya yang diperlukan untuk kelas umum adalah Rp.1.800.000,00- dan bagi UMKM adalah Rp.500.000,00-. Apabila pembayaran telah dilakukan, maka tanda terima dapat dicetak dan proses pendaftaran merek dagang telah selesai dilakukan.
Penulis : Muhammad Athaya Primananda, Zhafirah Salsabila, Imelda Vrasista, dan Fahda Putri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H