Sebenarnya kita semua sudah tidak asing lagi dengan istilah berdagang. Sebuah proses transaksi jual beli yang biasa kita lakukan dalam kehidupan sehari – hari. Tak hanya itu, proses perdagangan tersebut tidak hanya berhenti disitu saja. Cakupanya sangat luas bahkan proses perdagangan dilakukan bisa hingga negara ke negara. Hal tersebut biasa disebut juga dengan kata ekspor dan impor.
Hubungan perdagangan tidak semata – mata dilakukan hanya untuk menjual produk dalam negri saja. Ada banyak sekali manfaat yang diperoleh dari sebuah negara jika melakukan hubungan perdagangan internasional. Seperti, membuka lapangan pekerjaan yang besar, Meningkatkan perekonomian negara, dan Menjalin hubungan erat dengan negara lain.
Akan tetapi, Suatu proses perdagangan internasional tidaklah dilakukan secara bebas dan sesuai kehendak negaranya masing – masing. Sebuah peraturan diperlukan untuk mengatur jalannya proses perdagangan tersebut agar terus terjaga ketertiban dan keadilan dari perdagangan tersebut.
Pasca perang dunia dua dimana hampir seluruh negara didunia mengalami krisis perekonomian yang sangat parah. Sebuah perjanjian yang ditanda tangani oleh 23 negara dengan anggota yang kurang lebih 128 negara dunia menciptakan sebuah peraturan yang bertujuan untuk mencari sebuah solusi dari krisi ekonomi yang dirasakan oleh banyak negara. Perjanjian tersebut bernama GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) yang pada akhirnya menjadi salah satu sumber hukum mengenai persoalan perdagangan internasional.
Akan tetapi perjanjian GATT tidak berlangsung lama. Lebih tepatnya pada tahun 1994 dalam perjanjian putaran Uruguay GATT mengalami perubahan besar besaran hingga pada akhirnya peran dari GATT tersebut digantikan dengan sebuah organisasi yang bernama WTO (World Trade Organization).
Disinilah permulaan dimana sebuah dilema terjadi. Dengan diterapkannya liberalisasi perdagangan yang mengharuskan negara anggota WTO mematuhi peraturan peraturan yang ada membuat beberapa negara mulai mengalami keberatan. Pada dasarnya kebijakan liberalisasi perdagangan dibentuk agar dapat mengurangi hambatan dari sebuah proses perdagangan dapat berupa tarif maupun non-tarif hingga terciptanya perdagangan bebas.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa sebuah perdagangan yang bebas akan banyak membawa dampak positif kepada negara – negara yang melakukan hubungan perdagangan. Akan tetapi, keuntungan tersebut hanya dapat dirasakan lebih kepada negara yang maju dan memiliki industri yang sangat produktif.
Negara – negara berkembang seperti indonesia, kamboja, uganda, dan lain lain diharuskan untuk bersaing dan berkompetisi dengan negara yang sudah maju dalam pasar global. Dari segi teknologi informasi dan kestabilan perekonomian negara maju memiliki keunggulan yang signifikan, dilain sisi negara berkembang masih belum memiliki produk  domestik yang siap untuk bersaing dengan mereka. Pada akhirnya, negara maju dapat lebih mudah melakukan penjualan kepada Least developed countries atau negara yang masih berkembang.
Kerugian dari bergabungnya sebuah negara berkembang di WTO mendapat beberapa pro dan kontra. Beberapa berpendapat sebaliknya dengan adanya liberalisasi perdagangan tersebut dapat membantu sebuah negara untuk lebih mengembangkan potensinya. Dibantu dengan adanya hukum dari GATT yang dapat membantu keadilan dari proses perdagangan tetap terjaga.
Dengan adanya perusahaan – perusahaan asing yang dibangun pada negara berkembang tidak hanya dapat membantu negara tersebut memperbaiki perekonomiannya, hal itu juga dapat membuka peluang kerja yang luas sehingga peningkatan angka pengangguran dapat dihambat. Selain itu juga, negara yang memiliki sumber daya yang besar seperti contohnya indonesia dapat menggunakan keanggotaan diWTO tersebut untuk menekan angkat ekspor produk sumber daya indonesia keluar negri.
Masih terdapat banyak perbedaan pemikiran antara keuntungan yang didapatkan maupun kerugian yang dialami oleh negara – negara anggota WTO mengenai kebijakan liberalisasi perdagangan tersebut. Disatu sisi terdapat ketidak seimbangan keuntungan yang tampak dengan jelas antara negara berkembang dan negara maju dengan perindustrian yang aktif.Â