Mohon tunggu...
Muhammad Arya Ilham
Muhammad Arya Ilham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Muhammad Arya Ilham, Mahasiswa Universitas Jember, Fakultas Teknik, Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota. Berasal dari Kabupaten Gresik. Memiliki hobi Travelling, Foto, dan Olahraga. Alumni SMA 1 Gresik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Anggaran dan Sumber Pembiayaan Pembangunan pada Dokumen APBD Kabupaten Gresik Tahun 2024 dalam Pembangunan Kabupaten Gresik

9 Mei 2024   23:27 Diperbarui: 9 Mei 2024   23:52 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek strategis memerlukan dana yang signifikan dan koordinasi yang efektif. Dalam konteks ini, anggaran dan sumber pembiayaan pembangunan berperan sebagai elemen kunci dalam mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik. Dalam artikel ini, kita akan membahas pentingnya koordinasi dan efisiensi dalam penggunaan anggaran dan sumber pembiayaan pembangunan.

Anggaran dan sumber pembiayaan merupakan dua konsep yang terkait dengan pengelolaan keuangan pemerintahan. Anggaran merupakan perencanaan untuk memastikan estimasi penerimaan dan pengeluaran selama kurun waktu tertentu yang umumnya direncanakan selama setahun. Anggaran negara memiliki fungsi yang sangat penting dalam mencapai tujuan pembangunan. Fungsi-fungsi anggaran tersebut, seperti :

  • Anggaran yang dilakukan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian
  • Anggaran yang memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
  • Anggaran yang memastikan bahwa sumber daya dibagi secara adil dan efektif
  • Anggaran yang memelihara keseimbangan fundamental perekonomian dengan mengatur pengeluaran dan pendapatan
  • Anggaran yang memberikan dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja untuk satu tahun
  • Anggaran yang memungkinkan negara untuk merencanakan kegiatan untuk satu tahun
  • Anggaran yang mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek-proyek yang akan dijalankan

Sumber pembiayaan merupakan sumber sumber pendapatan berupa uang yang membiayai anggaran. Secara umum, sumber pembiayaan di Indonesia terbagi menjadi dua sumber utama yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dimana dana sumber APBN dan APBD tersebut berasal dari hal hal berikut, seperti :

  • Dana Alokasi Umum (DAU)

Dana Alokasi Umum merupakan dana yang dialokasikan setiap tahunnya kepada setiap daerah otonom di Indonesia sebagai dana pembangunan. DAU merupakan komponen pengeluaran dalam APBN dan komponen pendapatan dalam APBD. Tujuan DAU adalah untuk menyeimbangkan kinerja fiskal antar daerah guna memenuhi kebutuhan daerah otonom sebagai bagian dari desentralisasi. Dana Alokasi Umum terdiri atas Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Dana Alokasi Umum Daerah Kabupaten/Kota.

  • Dana Alokasi Khusus (DAK)

Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Penganggaran DAK diarahkan pada kegiatan investasi pembangunan, pengadaan, peningkatan, dan/atau perbaikan sarana dan prasarana fisik pelayanan masyarakat seperti pengadaan sarana fisik penunjang, namun tidak termasuk penyertaan modal.

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan. PAD digunakan untuk menghitung kemandirian keuangan suatu daerah dalam melaksanakan otonomi daerah. Dana dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu faktor pendukung dalam pelaksanaan kewajiban daerah untuk membiayai pembangunan daerah. Berikut merupakan sumber-sumber PAD, seperti Pajak, Retribusi, Hasil pengelolaan kekayaan sumber daya, dan hasil PAD lain lain yang sah.

Kabupaten Gresik sendiri dalam mengatur anggaran dan sumber pembiayaan pembangunan mengandalkan APBD. Menurut Kemetrerian Keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan masa satu tahun sebagai pihak legislatif dan Pemerintah Daerah sebagai pihak eksekutif untuk melakukan pengeluaran dalam rangka menjalankan roda pemerintahan daerah serta sebagai penetapan kewenangan kepada kepala daerah untuk melaksanakan pembangunan daerah dan pelayanan. APBD terbagi menjadi dua macam yaitu pendapatan dan belanja. Pendapatan sendiri terbagi atas, Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer. Sedangkan, belanja sendiri terbagi atas, belanja oprasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

APBD Kabupaten Gresik dalam perancangannya tertuang dalam PERDA Kabupaten Gresik Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Pendapatan APBD Kabupaten Gresik terbesar berasal dari Pendapatan Asli Daerah berupa Pajak. Selain itu, pendapatan kedua terbesar kedua berasal dari Pendapatan Transfer berupa transfer dari pemerintah pusat.

Kontribusi pajak Kabupaten Gresik yang direncanakan pada Tahun 2024 sebesar 1.033.700.000.000 triliun dari total pendapatan asli daerah yang berasal dari pajak  pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Sedangkan, pendapatan transfer dari pemerintah pusat sendiri berupa dana perimbangan yang merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada pemerintah daerah guna mendanai pembangunan daerah dalam rangka desentralisasi. 

Transfer dari pemerintah pusat mendorong upaya peningkatan pendapatan daerah dengan menutup biaya langsung pendapatan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan daerah. Pendapatan transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah Kabupaten Gresik pada Tahun 2024 sendiri direncanakan sebesar 1.965.666.507.000 trilliun. Hal ini menujukkan ketergantungan pemerintah daerah Kabupaten Gresik masih sangat tinggi karena Kabupaten Gresik sendiri merupakan wilayah Kawasan Ekonomi Khusus yang merupakan Pusat Kegiatan Nasional.

Pada bagian belanja APBD Kabupaten Gresik, belanja APBD terbesar berasal dari belanja oprasional yaitu belanja pegawai dan belanja barang dan jasa. Belanja pegawai yang direncanakan  APBD Kabupaten Gresik sebesar 1.128.724.766.210 triliun, sedangkan untuk belanja barang dan jasa yang direncanakan APBD Kabupaten Gresik sebesar 1.069.257.150.951 triliun. Belanja pegawai digunakan untuk pembayaran gaji pejabat, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang berstatus bukan pegawai negeri sipil, sedangkan belanja barang dan jasa digunakan untuk membeli barang berupa infrastruktur guna membangun dan mengembangkan Kabupaten Gresik yang merupakan Kawasan Strategis Nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun