Mohon tunggu...
Muhammad Arya Arjuna
Muhammad Arya Arjuna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis baru (Mahasiswa UMSU) Peserta Beasiswa Cendekia BAZNAS Guru PAI Al-amjad

Semoga bermanfaat bagi orang banyak dalam tulisan ini🙏

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Modus Fisabilillah Anak Muda Islami di Zaman Milenial

5 Desember 2021   21:17 Diperbarui: 5 Desember 2021   21:40 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara mengenai fisabilillah kata yang terdapat dalam surah At-Taubat ayat 60, yaitu ayat yang menjelaskan tentang orang-orang yang berhak menerima zakat. Secara etimologi, fisabilillah berarti pada jalan Allah. Dalam mazhab Hanafi terdapat dua riwayat mengenai pengertian fisabilillah kedua riwayat ini disandarkan kepada Imam Abu Hanifah. Yang pertama di riwayatkan oleh Muhammad dan kedua diriwayatkan oleh Abu Yusuf.

1). Menurut Muhammad, fisabilillah adalah orang-orang fakir yang melaksanakan haji kemudian terputus belanjanya. Muhammad mendasarkan pendapatnya dengan hadis Nabi saw, yang artinya: “Sesungguhnya seorang laki-laki menjadikan unta miliknya di jalan Allah, kemudian Rasulullah menyuruh agar menggunakannya untuk keperluan haji”.

2). Menurut Abu Yusuf, fisabilillah adalah orang fakir yang berperang. Abu Yusuf berpendapat lafadh fisabilillah dalam surah at-Taubah ayat 60 adalah khusus(khas) ditunjukkan kepada orang yang berperang. Lafadh fisabilillah dalam konteks mustahiq zakat tidak dapat dipergunakan untuk pengertian umum, yaitu meliputi semua perbuatan yang menunjukkan ketaatan, meskipun pada dasarnya semua ketaatan adalah fisabillah. Lebih lanjut Abu Yusuf membatasi makna fisabilillah dalam surah at-Taubah ayat 60 kepada orang berperang yang fakir. 

Dasar pembatasan ini adalah hadis Nabi Muhammad saw yang artinya: Dari Ibn ‘Abbas ra bahwasanya Nabi saw, mengutus Muaz ra ke Yaman, Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah menetapkan sedekah (zakat) pada harta-harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang fakir di kalangan mereka”. (HR. Bukhari)  

Sumber: Instagram.com/Katakatapacaran
Sumber: Instagram.com/Katakatapacaran

Dijaman milenial ini anak muda islami sering menyalah gunakan Agama. Disebabkan karena ada suatu tujuan yang ingin dicapainya, salah satunya mengenai tentang percintaan. Dalam konteks ini pacaran menjadi trend bagi anak muda islami di jaman milenial sekaligus sebagai sumber untuk berbuat maksiat. Banyak dikalangan lingkungan sekitar kita yang hampir rata-rata semuanya menjalin suatu kasih sayang yang pada dasar nya kasih sayang tersebut terjalin tanpa adanya kepastian dan kekuatan yang kukuh seperti pernikahan. 

Perlu  kita ketahui bahwa di jaman sekarang sudah banyak yang  melakukan perbuatan yang di larang oleh Allah SWT terutama pada yang namanya pacaran ini, kita harus bisa menjaga diri kita agar terhindar dari perbuatan menyimpang. Anak muda islami di jaman milenial ini terutama di Indonesia banyak yang melakukan hubungan kasih sayang antara laki-laki dengan perempuan yang belum jelas status hubungan tersebut terutama di kalangan remaja yang banyak terjadi. Hal ini menyebabkan karena kurang nya perhatian dari orang tuanya yang sengaja membiarkan seorang anak dalam melakukan hal-hal yang tidak di perbolehkan dalam islam yaitu pacaran.

Anak muda islami di jaman milenial ini banyak modus fisabilillah nya dengan menggunakan cara melantunkan ayat-ayat suci al-qur’an dan di sebar luaskan ke media sosial sehingga orang yang melihat mereka pun akan terpesona mendengar suaranya. Bukan hanya itu saja modus fisabilillah yang di gunanakan oleh anak muda islami, tetapi berpakaian islami pun menjadi daya tarik bagi yang melihatnya sehingga membuat mereka ingin memilikinya.

Sumber: Instagram.com/yogicahyono_
Sumber: Instagram.com/yogicahyono_

Penulis pernah mendengar suatu kisah yang dimana seorang laki-laki ingin mendapatkan seorang perempuan yang ingin dimilikinya. Namun dalam hal itu laki-laki tersebut berusaha untuk memperbaiki akhlak nya dengan berpakaian secara syar’i agar yang dilakukan nya itu seimbang dengan kadar akhlak perempuan itu. 

Dengan begitu dia berharap perempuan itu terpesona dengan pakaiannya. Sampai pada akhirnya kemudian laki-laki ini mengajak untuk berjumpa dan mengajak untuk ta’arufan kemudian perempuan itu pun setuju apa yang disampaikan oleh laki-laki tersebut karrna dia merasa laki-laki itu baik terlihat secara pandangannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun