Mohon tunggu...
Muhammad Arrafi
Muhammad Arrafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Saya Raffi, seorang Mahasiswa aktif jurusan Hukum Ekonomi Syariah dari UIN RMS yang saat ini sedang berada di semester empat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jualan Air Doa Bisa Cuan Maksimal! Bolehkan Demikian?

2 Oktober 2024   01:47 Diperbarui: 2 Oktober 2024   02:15 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Muhammad Arrafi

Nim : 222111133

Kelas : HES 5D

Bisnis jualan air doa oleh para tokoh agama, apakah diperbolehkan?? 

Seorang tokoh agama ternama yang menjual air doa mulai menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Di satu sisi, tokoh tersebut memiliki banyak pengikut yang mempercayai klaim berkah dari air doa yang dijualnya, namun di sisi lain, praktek ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah yang mengedepankan kejujuran dan integritas dalam berbisnis. Mari kita analisis kasus ini melalui kaidah hukum syariah, norma-norma hukum, dan perspektif teori hukum.

Dalam kasus ini, terdapat beberapa kaidah hukum, diantaranya:
   
1. Larangan Gharar (Ketidakpastian):

Menjual air yang diklaim memiliki manfaat spiritual seperti "barokah" atau "keberkahan" mengandung unsur gharar karena manfaat tersebut tidak bisa dipastikan secara objektif dan dapat menyesatkan konsumen.


2. Larangan Penipuan (Tadlis): 

Menjual sesuatu dengan klaim yang tidak dapat diverifikasi (seperti manfaat spiritual dari air doa) berpotensi melanggar kaidah penipuan dalam bisnis. Dalam Islam, penjual wajib bersikap jujur dan transparan kepada pembeli.


3. Larangan Memperjualbelikan Ibadah:

Doa dalam Islam adalah bentuk ibadah yang seharusnya tidak dikomersialkan. Dengan menjual air doa, ada kekhawatiran bahwa agama dijadikan alat komersial, yang bertentangan dengan prinsip syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun