Semenjak adanya penyebaran virus COVID-19 di Indonesia, sektor ekonomi turut mendapatkan dampak negatif dari adanya penyebaran virus ini. Kebijakan yang tepat harus segera dilaksanakan untuk meredam dampak negatif yang dapat merugikan masyarakat luas. Untuk meminimalisir dampak negatif yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi menjadi terhambat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan salah satu kebijakannya yaitu memberikan restrukturisasi kerdit bagi para debitur yang terkena dampak COVID-19.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada aturan nomor 11/PJOK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran COVID 2019.
Dengan diberlakukannya kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK, debitur yang merasa kesulitan karena dipengaruhi oleh pandemi COVID-19 dapat melakukan restrukturisasi kredit kepada bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program restrukturisasi ini merupakan salah satu stimulus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk menekan dampak negatif yang dapat mempengaruhi perekonomian Indonesia. Adapun restrukturisasi ini dilakukan untuk meringankan beban debitur yang dirugikan.
Dalam hal ini, pada restrukturisasi dapat dilakukan penyesuaian cicilan pokok hingga diberikan perpanjangan waktu. Selain itu, kebijakan ini dinilai bisa menjaga likuiditas dari suatu bank, sehingga perekonomian bisa terjaga di tengah pandemi COVID-19 yang sedang melanda Indonesia. Restrukturiasi dapat dilakukan dengan cara mengurangi tunggakan pokok, mengurangi tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit / pembiayaan dan konversi kredit / pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara. Cara tersebut tentunya digunakan sesuai dengan kebutuhan debitur dalam restrukturisasi yang diajukan.
Persyaratan bagi debitur untuk mengajukan restrukturisasi yang pertama adalah debitur yang benar-benar terdampak karena adanya COVID-19, dalam hal ini salah satunya adalah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Lalu yang kedua, Debitur dalam sektor perhotelan, perdagangan, pariwisata, pertanian, transportasi dan pertambangan.
Dan yang terakhir, debitur dengan nilai kredit di bawah Rp. 10 Miliar. Setelah persyaratan ini dipenuhi, maka debitur dapat melakukan komunikasi dengan pihak yang memberikan kredit (bank / perusahaan yang memberikan pembiayaan), lalu mengikuti ketentuan yang ada untuk mengajukan restrukturisasi. Setelah mendapatkan persetujuan restrukturisasi kredit maka debitur wajib melaksanakan pembayaran yang telah disesuaikan dan disepakati.
Diharapkan untuk para debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi kredit dapat benar-benar memenuhi persyaratan agar kebijakan yang dikeluarkan ini bisa tepat sasaran dan tidak diperuntukan untuk debitur yang hanya ingin memanfaatkan situasi saja. Dengan adanya kesempatan restrukturisasi yang telah diberikan pemerintah ditengah-tengah pandemi COVID-19, debitur yang benar-benar terdampak dapat lebih tertolong.Â
Tentunya stimulus ini merupakan salah satu dari stimulus lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membantu perekonomian Indonesia. Kebijakan dan kepastian hukum tentunya sangat dibutuhkan untuk  meningkatkan perekonomian dan menyelamatkan para pelaku usaha di tengah pandemi saat ini.
Terima kasih.
Sumber :