Halo Sobat #BicaraInfra!
Tanpa kamu sadari, bahwa suatu ruas Jalan Raya (JLR) yang dilewati setiap hari ternyata mempunyai kapasitas maksimum lho! Jika suatu ruas jalan mengalami kemacetan, maka jumlah kendaraan yang melintas dapat mendekati atau melebihi kapasitas ruas jalan. Yang dimaksud dengan Jalan raya yaitu jalan dengan fungsi arteri/kolektor/lokal serta kelas 1/2/3 yang memiliki tipe 8/2 T,6/2 T, dan 4/2 T.Â
Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Persyaratan Teknis Pembangunan Jalan, disebutkan bahwa untuk menentukan kapasitas maksimum rencana dipengaruhi oleh 3 tipe jalan yaitu 8/2 T,6/2 T, dan 4/2 T. Yuk, simak penjelasan berikut ini supaya kamu tidak salah mendesain pembangunan Jalan Raya (JLR) baru:
1.Tipe Jalan 8/2 T
Tipe jalan 8/2 T mempunya lebar jalur minimum berkisar 14-15 meter per arah. Kapasitas rencana per 1 hari juga dipengaruhi oleh jenis kelandaian medan jalan yaitu antara datar, bukit, atau gunung yang dapat menampung kendaraan sejumlah maksimum:
- Medan Datar (kelandaian <10%): 114.000 Satuan Mobil Penumpang(SMP)/1 Hari;
- Medan Bukit (kelandaian 10%-30%): 111.000 Satuan Mobil Penumpang(SMP)/1 Hari;
- Medan Gunung (kelandaian >30%): 108.000 Satuan Mobil Penumpang(SMP)/1 Hari.
Di dalam 1 hari selama 24 jam, lalu lintas kendaraan hanya efektif  berkisar 10 jam saja (pagi-sore). Maka hasil kapasitas rencana di atas yang merupakan satuan 1 hari 24 jam, dapat dibagi dengan 10 jam efektif, sehingga dapat berubah menjadi kapasitas rencana per 1 jam yang dapat menampung kendaraan sejumlah maksimum:
- Medan Datar (kelandaian <10%): Â 14.000 Satuan Mobil Penumpang(SMP)/1 Jam;
- Medan Bukit (kelandaian 10%-30%): 11.100 Satuan Mobil Penumpang(SMP)/1 Jam;
- Medan Gunung (kelandaian >30%): 10.800 Satuan Mobil Penumpang(SMP)/1 Jam.
Jika suatu ruas jalan dengan Tipe 8/2 T mengalami kemacetan pada jam sibuk, maka jumlah kendaraan bisa dikatakan dapat mendekati atau bahkan melebihi kapasitas yang sudah direncanakan.
2.Tipe Jalan 6/2 T