Halo Sobat #BicaraInfra!
Tanpa kamu sadari, bahwa ruas Jalan Kecil (JKC) yang dilewati setiap hari ternyata mempunyai lebar jalur minimum lho! Yang dimaksud dengan Jalan Sedang (JSD) yaitu jalan dengan fungsi lokal/lingkungan kelas 3  memiliki tipe 2/2 TT dan 1/2 TT. Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Persyaratan Teknis Pembangunan Jalan, disebutkan bahwa untuk menentukan lebar jalur minimum pada Ruas Jalan Kecil (JKC) dipengaruhi oleh 2 tipe jalan. Yuk, simak penjelasan berikut ini supaya kamu tidak salah mendesain pembangunan jalan baru:
1.Tipe Jalan 2/2 TT
Kode tipe jalan ini dibaca 2 Lajur 2 Arah, Tidak Terbagi atau Tanpa Median. Lebar jalur minimum untuk pembangunan jalan baru yaitu antara 4,5-5 meter. Mempunyai beberapa ciri-ciri, yaitu:
- Kecepatan tempuh kendaraan rata-rata sebesar 10-50 km/jam;
- Kecepatan desain maksimum sebesar 80 km/jam;
- Sering dijumpai di Jalan Antar Kota.
2.Tipe Jalan 1/2 TT
Kode tipe jalan ini dibaca 1 Lajur 2 Arah, Tidak Terbagi atau Tanpa Median. Lebar jalur minimum untuk pembangunan jalan baru yaitu antara 3,5-4 meter. Mempunyai beberapa ciri-ciri, yaitu:
- Kecepatan tempuh kendaraan rata-rata sebesar 10-15 km/jam;
- Kecepatan desain maksimum sebesar 30 km/jam;
- Sering dijumpai di Jalan Desa/Lokal.
Nah, berikut tadi merupakan macam-macam lebar jalur minimum di Jalan Kecil (JKC). Sebuah jalan merupakan infrastruktur yang sangat penting untuk menghubungkan kedua lokasi wilayah. Jadi, jangan sampai kamu salah mendesain pembangunan jalan baru ya!
-----------------------------------