Mohon tunggu...
Ir Muh Arif Arofah ST MT IPP
Ir Muh Arif Arofah ST MT IPP Mohon Tunggu... Insinyur - Program Profesi Insinyur Universitas Petra Surabaya (Mar 2024-Jul 2024) | S2 Tek. Sipil Transportasi Universitas Trisakti (Sept 2022 - Feb 2024) | S1Teknik Sipil BINUS University (Sept 2016 - Augs 2020)| Ass. Tenaga Ahli Transport | SKA Ahli Teknik Jalan Muda

Mari berteman dengan klik follow IG @ir.arifarofah | muhammadarifarofah@gmail.com | LinkedIn: Muhammad Arif Arofah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ikuti 2 Cara Ini, untuk Menentukan Lebar Jalur Minimum di Jalan Raya (JLR)!

27 Juli 2024   06:44 Diperbarui: 27 Juli 2024   07:25 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Jogjapolitan

Halo Sobat #BicaraInfra!

Tanpa kamu sadari, bahwa ruas jalan raya yang dilewati setiap hari ternyata mempunyai lebar jalur minimum lho!  Yang dimaksud dengan Jalan raya yaitu jalan dengan fungsi arteri/kolektor/lokal kelas 1/2/3  memiliki tipe 8/2 T,6/2 T, 4/2 T . Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Persyaratan Teknis Pembangunan Jalan, disebutkan bahwa untuk menentukan lebar jalur minumun dipengaruhi oleh 2 macam kecepatan rencana yaitu di bawah 80 km/jam dan di atas 80 km/jam. Yuk, simak penjelasan berikut ini supaya kamu tidak salah mendesain pembangunan jalan baru:

1.Kecepatan Rencana Di Bawah 80 km/jam

Sumber Gambar: Halo Pacitan
Sumber Gambar: Halo Pacitan
Lebar jalur minimum dibedakan pada setiap macam-macam tipe jalan-nya, antara lain:
  • Tipe Jalan 8/2 T (Fungsi Arteri/Kolektor, Kelas 1/2/3/Khusus) = 2 x 14 meter;
  • Tipe Jalan 6/2 T (Fungsi Arteri/Kolektor, Kelas 1/2/3/Khusus) = 2 x 10,5 meter;
  • Tipe Jalan 4/2 T (Fungsi Arteri/Kolektor, Kelas 1/2/3/Khusus) = 2 x 7 meter;
  • Tipe Jalan 4/2 T (Fungsi Lokal, Kelas 3) = 2 x 6 meter;
  • Tipe Jalan 4/2 T (Fungsi Lokal, Kelas 3) = 2 x 5,5 meter.

2.Kecepatan Rencana Di Atas 80 km/jam

Sumber Gambar: Jawa Pos
Sumber Gambar: Jawa Pos
Lebar jalur minimum dibedakan pada setiap macam-macam tipe jalan-nya, antara lain:
  • Tipe Jalan 8/2 T (Fungsi Arteri/Kolektor, Kelas 1/2/3/Khusus) = 2 x 15 meter;
  • Tipe Jalan 6/2 T (Fungsi Arteri/Kolektor, Kelas 1/2/3/Khusus) = 2 x 11,25 meter;
  • Tipe Jalan 4/2 T (Fungsi Arteri/Kolektor, Kelas 1/2/3/Khusus) = 2 x 7,5 meter;
  • Tipe Jalan 4/2 T (Fungsi Lokal, Kelas 3) = 2 x 7 meter

Nah, berikut tadi merupakan macam-macam lebar jalur minimum di Jalan Raya. Sebuah jalan merupakan infrastruktur yang sangat penting untuk menghubungkan kedua lokasi wilayah. Jadi, jangan sampai kamu salah mendesain pembangunan jalan baru ya!

-----------------------------------

Tentang Penulis 

Ir.Muhammad Arif Arofah, S.T.,M.T.,IPP, merupakan lulusan tahun 2020 S1 Teknik Sipil Universitas Bina Nusantara dengan IPK 3.16 dan lulusan tahun 2024 S2 Teknik Sipil Transportasi Universitas Trisakti dengan IPK 3.69 serta Program Profesi Insinyur Universitas Kristen Petra dengan IPK 4.00 yang saat ini bekerja sebagai Asisten Tenaga Ahli Transportasi di Konsultan MK. Mempunyai kelebihan pada bidang public speaking, leadership, dan teamwork yang telah terbukti dengan total selama 3 tahun sebagai Supervisor Project di Kontraktor dan sebagai Asisten Tenaga Ahli Transportasi di Konsultan serta telah tersertifikasi sebagai Insinyur Profesional Pratama (IPP) oleh Persatuan Insinyur Indonesia dan Ahli Teknik Jalan - Muda oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun