Mohon tunggu...
Ir Muh Arif Arofah ST MT IPP
Ir Muh Arif Arofah ST MT IPP Mohon Tunggu... Insinyur - Program Profesi Insinyur Universitas Petra Surabaya (Mar 2024-Jul 2024) | S2 Tek. Sipil Transportasi Universitas Trisakti (Sept 2022 - Feb 2024) | S1Teknik Sipil BINUS University (Sept 2016 - Augs 2020)| Ass. Tenaga Ahli Transport | SKA Ahli Teknik Jalan Muda | IG @arifarofah | muhammadarifarofah@gmail.com

Suka musik keras dan berinteraksi sosial

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Wajib Tahu! 4 Jenis Jalan Berdasarkan Statusnya!

24 Mei 2024   10:30 Diperbarui: 8 Juni 2024   08:19 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Berita Satu

Halo Sobat #BicaraInfra!

Tanpa kamu sadari, bahwa ruas jalan yang dilewati setiap hari ternyata mempunyai perbedaan sesuai status-nya lho! Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 tentang Jalan, sebuah ruas jalan dibedakan berdasarkan fungsi, status, dan kelas. Terdapat 4 jenis jalan berdasarkan status-nya, yuk simak penjelasan berikut ini supaya kamu dapat membedakan- nya:

1.Jalan Nasional

Sumber Gambar: BBPJN Jawa Timur-Bali
Sumber Gambar: BBPJN Jawa Timur-Bali
Jalan nasional merupakan jalan arteri yang menghubungkan:
  • Antar-pusat kegiatan nasional ke pusat kegiatan wilayah;
  • Ke bandar udara/pelabuhan utama;
  • Ke jalan strategis nasional;
  • Ke jalan tol.

Salah satu ciri yang bisa mudah kamu temui yaitu terdapat marka berwarna kuning di tengah atau tepi jalan. 

2.Jalan Provinsi

Sumber Gambar: Jogjapolitan
Sumber Gambar: Jogjapolitan

Jalan provinsi merupakan jalan kolektor yang menghubungkan:

  • Ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/ kota;
  • Jalan yang pembangunannya diprioritaskan untuk melayani kepentingan provinsi berdasarkan pertimbangan ekonomi, kesejahteraan, dan keamanan. 

Salah satu ciri yang bisa mudah kamu temui yaitu ruas jalan tersebut mengerucut menuju keramaian Kantor Pemerintahan Gubernur setempat.

3.Jalan Kabupaten/Kota

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun