Halo Sobat #BicaraInfra!
Tanpa kamu sadari, bahwa ruas jalan yang dilewati setiap hari ternyata mempunyai perbedaan sesuai status-nya lho! Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 tentang Jalan, sebuah ruas jalan dibedakan berdasarkan fungsi, status, dan kelas. Terdapat 4 jenis jalan berdasarkan status-nya, yuk simak penjelasan berikut ini supaya kamu dapat membedakan- nya:
1.Jalan Nasional
- Antar-pusat kegiatan nasional ke pusat kegiatan wilayah;
- Ke bandar udara/pelabuhan utama;
- Ke jalan strategis nasional;
- Ke jalan tol.
Salah satu ciri yang bisa mudah kamu temui yaitu terdapat marka berwarna kuning di tengah atau tepi jalan.Â
2.Jalan Provinsi
Jalan provinsi merupakan jalan kolektor yang menghubungkan:
- Ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/ kota;
- Jalan yang pembangunannya diprioritaskan untuk melayani kepentingan provinsi berdasarkan pertimbangan ekonomi, kesejahteraan, dan keamanan.Â
Salah satu ciri yang bisa mudah kamu temui yaitu ruas jalan tersebut mengerucut menuju keramaian Kantor Pemerintahan Gubernur setempat.
3.Jalan Kabupaten/Kota