Mohon tunggu...
Muhammad Arif
Muhammad Arif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Content Writer at Zakat Sukses
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Arif adalah concent writer di Lembaga Amil Zakat (LAZ) Zakat Sukses. Saat ini, berkuliah di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI semester 6, Jurusan Akuntansi Syariah. Memiliki hobi menulis dan berdiskusi, aktif dalam berbagai kegiatan organisasi kemahasiswaan. Arif juga manjabat sebagai kepala departemen Research and Development (RnD) KSEI Islamic Economic Forum (IsEF) dan menjadi senior assistant research di SIBERC (SEBI Islamic and Economic Research Center)

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Jangan Telat! Ini Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah

24 Maret 2023   17:04 Diperbarui: 24 Maret 2023   17:06 879
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Tahukah Anda bahwa zakat memiliki beberapa ketentuan yang mungkin tidak banyak diketahui umat Islam? Ya, salah satunya adalah batas waktu untuk menunaikannya.

Zakat merupakan rukun Islam keempat yang hukumnya wajib ditunaikan. Secara umum zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya memiliki ketentuan masing-masing, untuk zakat mal hukumnya wajib bagi umat Islam yang memiliki harta apabila sudah mencapai nisab (batas) dan haul (waktu tertentu).

Nah, untuk nisab zakat mal adalah harta yang takarannya senilai dengan 85gram emas dengan haul satu tahun. Kadar zakat mal yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari total jumlah harta.

Sedangkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi seluruh umat Islam yang ditunaikan saat bulan Ramadhan hingga menjelang sholat Idul Fitri, sebagaimana sabda Rasulullah SAW;

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho' kurma atau satu sho' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat 'ied." (HR. Bukhari dan Muslim).

Besaran zakat fitrah adalah satu sha' atau 2,5kg makanan pokok, seperti gandum, beras, kurma, susu, dll. Selain itu, para ulama juga membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang yang besarannya sama dengan makanan pokok tersebut.

Nah, berdasarkan Surat Edaran (SE) dari BAZNAS Jawa Barat untuk Ramadhan tahun 2023 besaran zakat fitrah dengan uang adalah sebesar Rp45.000/orang dan untuk fidyah adalah Rp36.000/orang.

Syarat Orang Wajib Bayar Zakat Fitrah

Meskipun diwajibkan menunaikan zakat fitrah, namun kita perlu mengetahui secara spesifik siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah dalam Islam, berikut ini syaratnya:

  • Beragama Islam dan merdeka, artinya bukan seorang budak atau hamba sahaya,
  • Memiliki harta yang lebih dari cukup untuk kebutuhan dirinya dan tanggungannya saat malam dan siang hari raya Idul Fitri,
  • Menemui diantara dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sebentar. Maksudnya, jika seseorang meninggal saat akhir bulan Ramadhan sebelum magrib, maka ia wajib membayar zakat fitrah. Namun, jika meninggal setelah masuk waktu malam hari raya Idul Fitri (1 Syawal) maka orang tersebut tidak wajib membayar zakat fitrah.  

Batas Waktu Membayar Zakat Fitrah

Terdapat beberapa ketentuan batas waktu untuk membayar zakat fitrah, mulai dari waktu yang diutamakan hingga waktu yang diharamkan. Nah, berikut ini batas waktu membayar zakat fitrah yang perlu Anda ketahui.

  • Waktu yang diutamakan untuk menunaikan zakat fitrah adalah saat terbitnya fajar (subuh) hingga sebelum dilaksanakannya sholat hari raya Idul Fitri. Jika dihitung, waktu ini hanya beberapa jam saja, oleh karena itu ada alternatif lain yang bisa Anda lakukan.
  • Waktu yang mubah (boleh) untuk menunaikan zakat fitrah adalah sejak hari pertama Ramadhan hingga hari terakhir Ramadhan. Artinya, zakat fitrah sudah boleh ditunaikan sejak tanggal 1 Ramadhan hingga tanggal 29/30 Ramadhan.
  • Waktu yang makruh (ditinggalkan lebih baik, namun dilakukan tidak berdosa) untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah sholat Idul Fitri hingga terbenamnya matahari (magrib) di tanggal 1 Syawal.
  • Waktu yang haram (tidak boleh) untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah berakhir tanggal 1 Syawal atau setelah sholat magrib yang berarti sudah masuk tanggal 2 Syawal. Jika umat Islam menunaikan zakat fitrah pada waktu ini, maka zakatnya dihitung sebagai sedekah saja bukan zakat.

Nah, itulah tadi beberapa syarat dan ketentuan batas waktu untuk membayar zakat fitrah. Kesimpulannya adalah jika Anda sudah merasa memenuhi syarat wajib membayar zakat fitrah maka tunaikanlah pada waktu yang telah ditentukan.

Kemudian, mungkin Anda bertanya ke mana seharusnya menyalurkan zakat fitrah? Nah, zakat fitrah sesuai dengan sunnah sebaiknya disalurkan kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ). Karena LAZ memiliki data 8 asnaf yang berhak menerima zakat di daerah Anda. Dengan demikian, zakat fitrah yang Anda tunaikan akan tepat sasaran dan tersalurkan dengan merata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun