Mohon tunggu...
Muhammad aqmalali
Muhammad aqmalali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pribadi

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tawuran, Menyelesaikan Masalah atau Menambah Masalah?

22 Januari 2022   20:31 Diperbarui: 22 Januari 2022   20:40 1270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Tidak kaget lagi bila pemberitaan tawuran antar pelajar tak ada habisnya di Indonesia. Tawuran adalah penyakit masyarakat yang seharusnya cepat diselesaikan, karena tawuran adalah perbuatan yang tercela. Kegiatan ini mungkin bisa diartikan sebagai penyelesaian masalah dengan perkelahian/ saling melukai antar kelompok siswa/ barisan siswa (basis) yang dilakukan secara beramai-ramai.

Sangat disayangkan bila ditelisik ternyata yang sering ikut tawuran kebanyakan masih dibawah umur seperti pelajar SMP maupun SMA. Namun kebanyakan tawuran melibatkan siswa antar Sekolah Teknik Menengah (STM), tak tahu menahu juga mengapa tawuran malah menjadi budaya buruk yang melekat pada anak STM. Tak etis juga sebenarnya seorang anak yang disekolahkan seharusnya disuruh untuk belajar malah mengikuti tawuran.

Banyaknya kejadian tawuran sering memakan korban jiwa karena dalam perkelahian ini mereka sering membawa senjata tajam, tak segan mereka memakai senjata tajam itu untuk melukai musuhnya hingga tewas. Seperti salah satu kejadian dibawah ini;

Dilansir dari KabarBanten.com terjadi tawuran antar 2 sekolah didaerah serang banten yaitu SMK N 2 Kota Serang dengan SMK 1 PGRI pada kamis (13/1). Tawuran ini mengakibatkan salah satu siswa SMK 1 PGRI meninggal dunia.

Jika tawuran sampai memakan korban jiwa seperti ini apakah pelaku tidak diberi sanksi/hukuman ?

Ohhhh tentunya pelaku tawuran diberikan sanksi oleh pihak berwajib seperti yang dikutip dari senayanpost.com, Tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Tak hanya dari pihak berwajib, dari pihak sekolahanpun akan memberi sanksi seperti diberi point, tidak naik kelas, ataupun jika sudah melebihi batas bisa dikeluarkan dari sekolahan.

Naah setelah membaca kejadian diatas apasih sebenarnya masalah yang menjadikan terjadinya tawuran antar keduabelah pihak, faktor apa saja sih yang menjadikan seorang siswa mau mengikuti tawuran dan bagaimana cara menanggulangi terjadinya tawuran.

Tawuran bisa terjadi karena beberapa faktor,diantaranya :

yang pertama, adalah dendam menahun/ dendam lama yang mungkin sekolah memiliki dendam dari dulu yang tak selesai-selesai. Dendam yang tak selesai-selesai ini biasanya diturunkan dari kakak kelas ke adik kelas.

Yang kedua, saling ejek dimedia sosial. Hal ini sering terjadi karena kedua belah pihak saling komen diakun media sosial. Nah dari saling komen inilah bisa menimbulkan emosi dan menjadikan tawuran.

Yang ketiga , karena berpapasan dijalan dan saling bertatap-tatapan mata menjadikan saling ejek-ejekan dan terjadilah tawuran

Dan apasih sebenarnya faktor yang mendorong seorang anak mau mengikuti tawuran?

Menurut saya seorang anak mau mengikuti tawuran memiliki beberapa faktor, seperti faktor teman pergaulan yang menghasut dia untuk mengikuti tawuran. Dari faktor diri sendiri juga bisa seperti mengikuti tawuran untuk cari nama/ketenaran, mungkin fikian dia jika dia mengikuti tawuran dia menjadi terkenal dikalangan teman-temanya, namun itu sebenarnya adalah hal yang salah, mencari nama tidak harus dengan cara tawuran namun bisa diganti dengan cara yang positif seperti berprestasi disekolahan ataupun membuat kreasi.

Tindakan apa yang perlu diambil agar seorang pelajar tidak mengikuti tawuran.

Tentunya harus adanya Kerjasama antar orangtua dan sekolah untuk mengawasi anak/ murid.

Dari orangtua yang pertama ,orangtua harus memantau kegiatan anak setelah pulang dari sekolahan. Mungkin orangtua tak bisa mengawasi 100% kegiatan anak dengan cara mengikutinya, namun bisa dengan cara berkomunikasi lewat telefon ataupun whatsapp. Dengan begitu orangtua jadi tau kegiatan anak setelah pulang sekolah untuk menghindari anak nongkrong-nongkrong yang tidak jelas.

Selain berkomunikasi, orangtua juga bisa mencegahnya dengan cara memberi kesibukan anak dirumah, sebagai contoh seperti mendukung hobinya dengan memfasilitasi hobi anak tersebut.

Oleh lingkungan sekolah juga harus mencegah anak muridnya dengan cara mengedukasi tentang bahayanya tawuran, megedukasi juga dampak yang didapat jika mengikuti tawuran.

Tentunya jika kalian ikut tawuran kalian sudah membuat kecewa orangtua. Mereka sudah mempercayai kalian untuk menuntut ilmu, namun malah kalian mengikuti tawuran yang tidak mencerminkan sikap pelajar yang berilmu

pada intinya tawuran adalah hal yang tidak ada gunanya dan hanya membahayakan diri kalian sendiri jika mengikuti kegiatan tersebut. kalian sudah besar, tentunya sudh bisa membedakan mana yang baik untuk kalian mana yang buruk untuk kalian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun