Mohon tunggu...
Muhammad Aqil Athallah
Muhammad Aqil Athallah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus: Pelanggaran Asas Legalitas pada PT Karya Mandiri

21 November 2024   17:18 Diperbarui: 21 November 2024   17:24 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Muhammad Aqil Athallah -Marchellino Rizky Indra Widjaya -Maulana Arfidata Reyhan -Sulthan As'ad Al Muqsid -Sulastri

Daftar Isi 1. BAB I: Pendahuluan - 1.1 Latar Belakang - 1.2 Rumusan Masalah - 1.3 Tujuan Penelitian 2. BAB II: Hasil Penelitian - 2.1 Pelanggaran-Pelanggaran Asas Legalitas oleh PT. Karya Mandiri - 2.2 Implikasi Hukum dari Pelanggaran-Pelanggaran Asas Legalitas - 2.3 Upaya untuk Memperbaiki Implementasi Asas Legalitas 3. BAB III: Kesimpulan 4. Daftar Pustaka B

AB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Asas legalitas merupakan salah satu fondasi penting dalam sistem hukum Indonesia, yang menekankan pentingnya kepastian hukum dan ketertiban dalam masyarakat. Dalam konteks perusahaan, asas legalitas sangat relevan dalam menjaga integritas dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan. PT. Karya Mandiri, sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di Indonesia, tidak terkecuali dari kewajiban untuk mematuhi asas legalitas. Namun, seringkali perusahaan menghadapi tantangan dalam mengimplementasikan asas legalitas, yang dapat berujung pada pelanggaran-pelanggaran hukum. Pada era bisnis modern, fenomena pendirian Perseroan Terbatas (PT) semakin marak. PT sebagai badan hukum memiliki peran penting dalam perekonomian, mengingat kemampuannya untuk membatasi tanggung jawab pemilik. Dalam konteks ini, pemahaman mengenai organ-organ PT dan legalitasnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) sangatlah penting Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha yang sering dipilih di Indonesia karena memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab pribadi pemiliknya dan kemudahan dalam pengelolaan usaha. Makalah ini bertujuan untuk membahas organ-organ PT serta aspek legalitas yang menyertainya. Organ-organ PT merupakan struktur internal yang berperan penting dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan di dalam perusahaan, sedangkan legalitas PT mencakup kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Legalitas suatu perseroan terbatas (PT) mengacu pada berbagai aspek hukum yang harus dipenuhi oleh suatu PT agar dapat berdiri dan beroperasi secara sah di Indonesia. Sebagai badan hukum, PT mempunyai badan hukum tersendiri yang terpisah dari pendiri dan pemegang sahamnya. Artinya, PT dapat secara mandiri melakukan perbuatan hukum, memiliki harta kekayaan, danmemikul kewajiban Legalitas suatu PT dimulai dari proses pendiriannya. Termasuk mengesahkan akta pendirian dan mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). 

Selain itu, PT juga harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi lainnya, seperti: B. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan berbagai izin usaha terkait dengan jenis kegiatan usaha yang Anda lakukan. Memastikan legalitas suatu PT sangatlah penting, karena tidak hanya menjamin keabsahan hukumnya, tetapi juga melindungi perusahaan dan pemiliknya dari berbagai risiko hukum. Transportasi umum yang mematuhi legalitas dalam segala aspeknya memiliki kewajiban dan hak yang diakui oleh hukum serta lebih aman dan terjamin di mata pihak ketiga seperti mitra bisnis, bank, dan pemerintah. Makalah ini bertujuan untuk membahas mengenai peran dan fungsi organ-organ dalam PT, serta membahas sisi Legalitas dari Perseroan Terbatas Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang paling populer di Indonesia. PT memiliki karakteristik sebagai badan hukum yang terpisah dari para pendirinya, yang berarti bahwa PT memiliki hak dan kewajiban sendiri yang terlepas dari hak dan kewajiban pribadi pemegang sahamnya. Keberadaan PT dan operasionalnya diatur oleh berbagai peraturan hukum, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. 

Organ-organ PT memainkan peran penting dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Keberadaan organ ini tidak hanya penting untuk memastikan operasional perusahaan berjalan dengan baik tetapi juga untuk memenuhi persyaratan legalitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1.2 Rumusan Masalah 1. Apa saja pelanggaran-pelanggaran asas legalitas yang dilakukan oleh PT. Karya Mandiri? 2. Bagaimana implikasi hukum dari pelanggaran-pelanggaran tersebut? 3. Apa saja upaya yang dapat dilakukan oleh PT. Karya Mandiri untuk memperbaiki implementasi asas legalitas? 1.3 Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelanggaran-pelanggaran asas legalitas yang dilakukan oleh PT. Karya Mandiri, mengetahui implikasi hukum dari pelanggaran-pelanggaran tersebut, dan menawarkan solusi untuk memperbaiki implementasi asas legalitas dalam perusahaan. BAB II HASIL PENELITIAN 2.1 Pelanggaran-Pelanggaran Asas Legalitas oleh PT. Karya Mandiri -Keterlambatan Pajak PT. Karya Mandiri seringkali mengalami keterlambatan dalam membayar pajak, yang merupakan pelanggaran asas legalitas karena tidak memenuhi kewajiban pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pelanggaran ini dapat diatur dalam Pasal 28 UU Pajak, yang menetapkan kewajiban pajak dan sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. -Penolakan Pemindahbukuan Pajak PT. Karya Mandiri pernah mengajukan permohonan pemindahbukuan pajak, namun permohonan tersebut ditolak oleh KPP Pratama Cikarang Selatan. 

Penolakan ini merupakan pelanggaran asas legalitas karena tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran ini dapat diatur dalam Pasal 2 UU Pajak, yang menetapkan prosedur pemindahbukuan pajak. -Keterlambatan Pendaftaran PT. Karya Mandiri juga seringkali mengalami keterlambatan dalam mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, yang merupakan pelanggaran asas legalitas karena tidak memenuhi kewajiban administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pelanggaran ini dapat diatur dalam Pasal 4 UU Pajak, yang menetapkan kewajiban pendaftaran wajib pajak. 2.2 Implikasi Hukum dari Pelanggaran-Pelanggaran Asas Legalitas -Sanksi Pajak Keterlambatan pajak dapat berujung pada sanksi pajak yang berupa denda dan bunga, yang dapat sangat besar jika tidak segera dilunasi. Sanksi ini dapat diatur dalam Pasal 29 UU Pajak, yang menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajak. -Penolakan Pemindahbukuan Pajak Penolakan pemindahbukuan pajak dapat berujung pada kehilangan hak untuk melakukan pemindahbukuan pajak di masa depan, yang dapat memperburuk kondisi keuangan perusahaan. 

Penolakan ini dapat diatur dalam Pasal 2 UU Pajak, yang menetapkan prosedur pemindahbukuan pajak. -Sanksi Administratif Keterlambatan pendaftaran dapat berujung pada sanksi administratif berupa pemutusan akses, yang dapat memperburuk operasional perusahaan. Sanksi ini dapat diatur dalam Pasal 4 UU Pajak, yang menetapkan kewajiban pendaftaran wajib pajak. 2.3 Upaya untuk Memperbaiki Implementasi Asas Legalitas -Pengelolaan Keuangan yang Baik PT. Karya Mandiri harus meningkatkan pengelolaan keuangan yang baik untuk memastikan bahwa pajak dapat dibayar tepat waktu. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbaiki sistem pengelolaan keuangan dan memastikan bahwa semua kewajiban pajak dipenuhi secara tepat waktu. -Pengajuan Permohonan Pemindahbukuan Pajak yang Tepat PT. Karya Mandiri harus mengajukan permohonan pemindahbukuan pajak yang tepat dan lengkap untuk menghindari penolakan. Hal ini dapat dilakukan dengan memperhatikan semua prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. -Pengelolaan Administratif yang Baik PT. Karya Mandiri harus meningkatkan pengelolaan administratif yang baik untuk memastikan bahwa pendaftaran dapat dilakukan tepat waktu. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbaiki sistem pengelolaan administratif dan memastikan bahwa semua kewajiban administratif dipenuhi secara tepat waktu. 

BAB III KESIMPULAN Dalam makalah ini, telah diuraikan berbagai pelanggaran asas legalitas yang dilakukan oleh PT. Karya Mandiri, serta implikasi hukumnya. Pertama, PT. Karya Mandiri mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak, penolakan pemindahbukuan pajak, dan keterlambatan pendaftaran wajib pajak. Masing-masing pelanggaran ini merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap asas legalitas yang diatur dalam Undang-Undang Pajak, seperti Pasal 28, Pasal 2, dan Pasal 4. Keterlambatan pembayaran pajak berpotensi menimbulkan denda dan bunga, sementara penolakan pemindahbukuan dapat mengakibatkan hilangnya hak untuk pemindahbukuan di masa depan. Kedua, implikasi hukum dari pelanggaran-pelanggaran tersebut sangat signifikan. Keterlambatan dalam pembayaran pajak dapat menimbulkan sanksi pajak yang berupa denda dan bunga sesuai dengan Pasal 29 UU Pajak. Penolakan pemindahbukuan pajak dapat berdampak pada kemampuan perusahaan untuk melakukan pemindahbukuan di masa depan, sedangkan keterlambatan pendaftaran dapat mengakibatkan sanksi administratif yang mempengaruhi operasional perusahaan. Ketiga, untuk memperbaiki implementasi asas legalitas, PT. Karya Mandiri perlu meningkatkan pengelolaan keuangan yang baik. 

Dengan sistem pengelolaan keuangan yang lebih baik, perusahaan dapat memastikan kewajiban pajak dibayar tepat waktu dan menghindari denda. Selain itu, pengajuan permohonan pemindahbukuan pajak harus dilakukan dengan mematuhi semua prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan untuk menghindari penolakan. Keempat, perusahaan juga harus meningkatkan pengelolaan administratif untuk memastikan pendaftaran sebagai wajib pajak dilakukan tepat waktu. Hal ini memerlukan perbaikan dalam sistem pengelolaan administratif agar semua kewajiban administratif dapat dipenuhi dengan tepat waktu, menghindari sanksi administratif yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Terakhir, dengan mengimplementasikan langkah-langkah perbaikan tersebut, PT. Karya Mandiri dapat memperbaiki kepatuhan terhadap asas legalitas dan mengurangi risiko hukum yang dihadapi. Penyesuaian dalam pengelolaan keuangan dan administratif akan mendukung perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu dan mematuhi semua peraturan yang berlaku. Daftar Pustaka Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Salim HS, "Hukum Perseroan Terbatas," Sinar Grafika, 2018. Munir Fuady, "Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek," Citra Aditya Bakti, 2013. Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, "Perseroan Terbatas," PT RajaGrafindo Persada, 2012. Mariska. (2024b, February 23). Mengenal 3 Organ PT dan Kewenangannya di Perusahaan. Kontrak Hukum. https://kontrakhukum.com/article/organ-pt/ Organ Utama Perusahaan | Pertamina Training & Consulting. (n.d.-b). https://www.pertamina-ptc.com/Gcg/organ_utama_perusahaan#:~:text=Rapat%20Umum%20Pe megang%20Saham%20(RUPS)&text=RUPS%20Tahunan%20untuk%20mengesahkan%20Renc ana,Laporan%20Keuangan%2C%20&%20Penggunaan%20Laba Macam Organ dalam Perseroan Terbatas ( Direksi,RUPS, Dewan Komisaris) dan Perlindungan kepada Pemegang Saham Minoritas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 - Komunitas Hukum Bisnis Trisakti. https://trisaktiblc.com/articles/macam-organ-dalam-perseroan-terbatas-direksi-rups-dewan-komis aris-dan-perlindungan-kepada-pemegang-saham-minoritas-berdasarkan-undang-undang-nomor-4 0- tahun-2007 Struktur Tata Perusahaan https://www.phapros.co.id/struktur-tata-perusahaan#:~:text=Berdasarkan%20Undang%2Dundan g%20Republik%20Indonesia,)%2C%20Dewan%20Komisaris%20dan%20Direksi 6 Dokumen Legalitas Perusahaan yang Harus Dimiliki Bisnis Startup https://libera.id/blogs/dokumen-legalitas-perusahaan-startup

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun