Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga negara wajib menjaga ketertiban dan perdamaian dalam melakukan hubungan internasional, hal ini pun telah diatur dalam pasal 2 ayat (4) Piagam perserikatan Bangsa-Bangsa dan dalam hal ini selanjutnya disebut PBB, bahwasanya :
"All Members shall refrain in their international relations from the threat or use of force against the territorial integrity or political independence of any state, or in any other manner inconsistent with the Purposes of the United Nations."
Menurut terjemahan dari United Nation Information Centre yang selanjutnya disingkat UNICs: "Berdasarkan seluruh anggota dalam hubungan Internasional mereka, menjauhkan diri dari tindakan mengancam atau menggunakan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain atau dengan cara apapun yang bertentangan dengan Tujuan-tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa."
Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa setiap negara dilarang untuk menggunakan kekerasan seperti kekuatan bersenjata, karena kekuatan bersenjata dapat menggangu integritas wilayah negara lain. Hanya saja dalam pasal tersebut memberikan pengecualian terhadap penggunaan bersenjata, yang mana kekuatan bersenjata dapat dilakukan salah satunya bila yakni untuk Self defense atau bela diri, dikarenakan Self defense Merupakan hak inherent yang dimiliki setiap negara, yang mana ketentuan tersebut diatur dalam pasal 51 piagam PBB, yang menyatakan :
"Nothing in the present Charter shall impair the inherent right of individual or collective self-defense if an armed attack occurs against a Member of the United Nations, until the Security Council has taken the measures necessary to maintain international peace and security. Measures taken by Members in the exercise of this right of self-defense shall be immediately reported to the Security Council and shall not in any way affect the authority and responsibility of the Security Council under the present Charter to take at any time such action as it deems necessary in order to maintain or restore international peace and security"
Menurut terjemahan UNICs: "Tidak ada suatu aturan atau Pasal piagam ini yang boleh merugikan hak perseorangan atau bersama untuk membela diri apabila suatu serangan bersenjata terjadi terhadap suatu Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memelihara perdamaian serta keamanan internasional. Tindakan-tindakan yang diambil oleh anggota-anggota dalam melaksanakan hak membela diri ini harus segera dilaporkan kepada Dewan Keamanan dengan cara bagaimanapun tidak dapat mengurangi kekuasaan dan tanggung jawab dewan keamanan menurut Piagam ini untuk pada setiap waktu mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memelihara atau memulihkan perdamaian serta keamanan internasional."
Hukum Internasional mengakui bahwasanya  Self defense merupakan hak dari suatu negara yang menjadi korban. Prinsip dari Self defense sendiri merupakan necessity,proportionalit dan imminency. Necessity diartikan  sebagai  kebutuhan  terdesak,  dan  dalam  keadaan  terpaksa, dan proportionality dimaknai  sebagai  serangan  yang  harus  diterapkan  secara  proposional, atau  sepadan   dengan  ancaman  yang  diterimanya.  Bentuk  ancaman  ini  harus  memenuhi kriteria imminent.  Artinya  ancaman  tersebut  sudah  berada  dekat  sekali  di  depan  mata, sehingga  negara  dibenarkan  untuk  mempertahankan  eksistensi  kedaulatanya. Self defence sendiri pernah diterapkan oleh negara Amerika Serikat, yang mana negara Amerika Serikat melakukan serangan bela diri terhadap negara afganistan. Serangan yang berdasarkan bela diri ini dikarenakan serangan teror yang terjadi pada 11 september 2001 ke World Trade Centre (WTC) menjadi alasan mengapa amerika serikat melakukan invasi militer ke pihak-pihak yang dicurigai. Pasukan Amerika serikat menjatuhkan lima rudal jelajah di wilayah kabul, amerika serikat pun berkoalisi dengan inggris untuk melakukan serangan instalasi militer Taliban (gerakan Islam yang berkuasa di afghanistan 1996-2001) dan kamp-kamp militan jaringan Al Qaeda yang dipimpin ole Osama bin Laden. Hanya saja tindakan yang dilakukan oleh amerika serikat ini menimbulkan pro dan kontra, karena serangan yang dilakukan pada gedung WTC bukanlah serangan bersenjata, dan pelaku yang melaukan penyerangan pun ialah seorang teroris melainkan bukanlah negara Afghanistan. Namun tindakan yang dilakukan oleh amerika pun turut didukung oleh beberapa pihak dikarenakan serangan ke gedung WTC masuk kedalam lingkup "If armed attack occurs" sehingga menjadi legal apabila suatu negara ingin melakukan self defense sebagaiupaya menghilangkan atau bahkan meminimalisir ancaman, dan tindakan ini berlaku bagi negara yang tidak mampu mengontrol kegiatan yang dilakukan oleh kelompok teroris. Sehingga upaya self defense atau bela diri yang dilakukan oleh Amerika Srikat dapat dikatakan benar dikarenakan Amerika Serikat merupakan negara yang diserang pertama kali dalam permasalahan ini.Â
Kesimpulan
Self defense/bela diri merupakan upaya yang dapat dilakukan oleh suatu negara untuk mempertahankan kedaulatan negaranya, dalam bela diri sendiri tentunya tidak boleh dilakukan secara gegabah dan tidak mempertimbangkan terkait hukum humaniter, karena dalam penggunaaan kekerasan haruslah tetap menghormati terhadap nilai nilai kemanusiaan. Pun dewan keamanan PBB sendiri memperbolehkan untuk melakukan bela diri dengan syarat negara tersebut haruslah diserang terlebih dahulu melainkan bukan menyerang lebih dahulu dan sebelum melakukan pembalasan pun harus melakukan perizinan terlebih dahulu kepada dewa keamanan PBB. Hal inj dilakukan supaya nantinya dewan keamanan PBB dapat memberikan sanksi kepada negara yang melakukan penyerangan terlebih dahulu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H