Mohon tunggu...
Muhammad Aqila
Muhammad Aqila Mohon Tunggu... Programmer - pelajar smkn 7 semarang

saya memiliki hobi membaca buku, qori, mengoding dll

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Pandangan Islam Terkait Khalwat dengan yang Bukan Mahram

21 Februari 2023   21:38 Diperbarui: 21 Februari 2023   21:40 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merasa tertarik dengan lawan jenis merupakan fitrah seorang manusia.  Bahkan  dalam Islam pun mewajarkan bahwa insan manusia pasti ada rasa ketertarikan terhadap lawan jenisnya jika masih dalam batasan. Namun dalam Islam melarang yang namnya pacaran atau khalwat.

Secara bahasa khalwat adalah menyepi menyendiri dan mengasingkan diri bersama dengan seseorang tanpa ada orang lain lagi. Dalam hubungan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, ketika mereka berdua saja, atau berbicara hanya empat mata itu sudah disebut sebagai berkhalwat. Dan berkhalwatnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram sangat diharamkan dalam syariat Islam. 

Rasulullah SAW pun telah bersabda tentang larangan tersebut dan mengapa itu dilarang. Beliau SAW bersabda: 

مَن كان يؤمنُ باللهِ واليومِ الآخرِ فلا يخلوَنَّ بامرأةٍ ليسَ معها ذو مَحرَمٍ منها ، فإنَّ ثالثَهما الشَّيطانُ

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad)

Mengapa Islam mengharamkan khalwat dengan yang bukan mahram?

Ada beberapa hikmah Larangan berduaan dengan bukan mahram

  • Dapat menjauhkan diri dari godaan setan, karena godaan tersebut bisa mengakibatkan lemahnya jiwa manusia. Selain itu juga agar terlindung dari dorongan buruk yang dimulai dari lisan.
  • Dapat menjauhkan dari hal-hal yang diharamkan Allah seperti berzina dll
  • Menjadikan diri lebih mendekatkan diri kepada Allah, karena tidak ada hubungan halal antara ikhwan dan akhwat sebelum menikah

Syekh Yusuf Al-Qaradawi menekankan, larangan berduaan dengan yang bukan mahram bukan merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap orang lain. Tetapi justru adalah bentuk perlindungan untuk mereka dari godaan buruk dan kekhawatiran munculnya perilaku buruk yang menjerat mereka. 

Sebenarnya jika mengkaji lebiih dalam, khalwat ini tidak melulu tentang pacaran, sebagai contoh seorang pria dan wanita yang ngobrol berdua padahal tidak ada kepentingan, maka akan hadir pihak ketiga, yakni setan. Al-Munawi menjelaskan, “yaitu setan akan menjadi orang ketiga di antara keduanya, dengan membisiki mereka untuk melakukan kemaksiatan, menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak, menghilangkan rasa malu dan sungkan dari keduanya, serta menghiasi kemaksiatan hingga tampak indah di hadapan mereka berdua. Sampai akhirnya, setan pun menyatukan mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau minimal menjatuhkan mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari zina –yaitu perbuatan yang menjadi jalan pembuka zina– yang hampir saja menjatuhkan mereka dalam perzinaan.” (Faidhul Qadir, 3:78). 

lantas, apakah ada cara agar dapat menghindari khalwat?

1. Perbanyak istighfar kepada Allah SWT, karena hal tersebut dapat mencegah diri dari melakukan perbuatan yang dilarang karena           dijaga  oleh  ALLAH SWT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun