Bukan hanya agama Islam saja yang melarang riba, bahkan agama samawi lainya sebenarnya melarangnya, begitu yang ditulis dalam Taurat dan Injil, sampai abab ke13 Gereja melarang riba, akan tetapi sejak abad ke13 pegangaruh Gereja ortodoks mulai melemah, sehingga pada saat itu masyarakat mulai kompromi tehadap riba, dengan perlahan-lahan larangan terhadap riba mulai hilang, sampai saat ini larangan tersebut sudah tidak ada lagi,[6] justru yang banyak ditemui pada saat ini orang-orang gerejalah yang banyak mempraktekkan riba
Setelah memahami paragraph di atas kini dapat di ketahui bahwa agama lain selain Islam juga melarang riba, karna sesungguhnya kitab-kitab agama samawi tiada lain ialah kitab Allah yang telah banyak dirubah isi dalam kitab tersebut, dengan diturunkannya Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam sebagai penyempurna kitab yang turun sebelumnya. Sungguh sempurna agama Islam ini, dimana segala aktifitas yang ada dimuka bumi ini telah ditetapkan hukum-hukumnya, yang dimana hukum tersebut tiada lain untuk mensejahterakan kehidupan manusia, baik kehidupan di dunia maupun kehidupan diakhirat kelak.
[1] Prof. DR. H. Rachmat Syafei, MA, Fiqih muamalah, putaka setia, Bandung, 2001, hlm. 260
[2] Afzalur Rahman, doktrin ekonomi Islam 4, PT.dana bakti wakaf, Yogyakarta, 1996, hlm, 130-131
[3] DR. M. Umer Chapra, simtem moneter Islam, Gema Insani, Jakarta, 2000, hlm. 182
[4] DR. Anwar Iqbal Qureshi, Islam dan teori pembungaan Uang,PT.Tintamas, Indonesia, 1985, hlm. 131
[5] Syaikh Ali Ahmad Al Jurwawi, hikmah dibalik hukum Islam,Mustaqim, Jakarta, 2003, hlm. 183
[6] IR. H. Adiwarman A, Karim, S.E, Ekonomi Islam, Gema Insani, Jakarta, 2001, hlm.72
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H