Mohon tunggu...
Muhammad Andri
Muhammad Andri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa stei sebi

Pekanbaru,riau Menulis adalah jalan ninjaku

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Hari Polwan Nasional Jatuh pada Hari Ini, Ini Sejarah Polwan dan Hijab

1 September 2022   07:21 Diperbarui: 1 September 2022   07:26 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Lahirnya polri/TNI tak lepas daripada peran besar ummat Islam,terlebih kaum muslimin yang berbasis pesantren atau yang biasa kita kenal dengan para santri.sebelum Indonesia merdeka para santri dan santriwati turut ikut andil dalam peperangan mengusir para penjajah dalam laskar-laskar yang dibentuk oleh seluruh pesantren ditanah air.tak lama setelah bung karno dan bung hatta memproklamasikan kemerdekaan RI, para laskar yang berbasis pesantren (santriwati/santri) dan laskar lainnya bergabung dalam badan keamanan rakyat atau lebih dikenal dengan BKR, yang nantinya menjadi cikal bakal tentara rakyat Indonesia (TNI).

Lantas apakah saat ini prajurit diperbolehkan memakai jilbab ketika memiliki profesi sebagai prajurit? 

Jawabannya ada boleh, terlepas dari mayoritas polwan beragama Islam,Secara konstitusional negara memperbolehkan setiap warga negaranya untuk bebas dalam menjalankan kepercayaan atau agama nya seperti diatur dalam pasal 28 ayat 2 UUD 1945.  dengan demikian muslimah yang menjadi prajurit atau pun polisi memiliki hak untuk menggunakan hijab seperti yang dijamin oleh konstitusi.Polisi wanita atau Polwan menggunakan hijab sudah diatur dalam surat keputusan kapolri nomor 245/III/2015 tanggal 25 maret 2015 atas perubahan SK Kapolri SKEP/702/x/2005 tanggal 30 September 2006.peraturan jilbab tersebut meliputi model,warna,dan atribut lainnya seperti sepatu dan celana 

Didalam Islam sendiri, memakai hijab bagi seorang muslimah bukan hanya sekedar masalah hak asasi, melainkan menjadi kewajiban asasi sejak zaman Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.

Karna hukum nya wajib makan muslimah yang berhijab akan mendapatkan pahala ketika memakai nya dan sebaliknya mendapatkan dosa jika melepas pakaian takwa tersebut.perintah Allah kepada muslimah dijelaskan dalam Al-Qur'an  surat al-ahzab ayat 59 yang berbunyi 

"Hai nabi, katakanlah kepada istri istri mu, anak-anak perempuan mu, Dan istri orang orang mukmin "hendaklah mereka menjulurkan jilbab nya keseluruhan tubuh mereka" yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal karena itu mereka tidak diganggu.dan Allah maha pengampun lagi maha penyayang."

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun