Mohon tunggu...
muhammad aminuddin Muslih
muhammad aminuddin Muslih Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

Bekerja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih dalam Apa Itu Arriyah?

25 Juli 2022   21:55 Diperbarui: 25 Juli 2022   21:58 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam adalah agama yang mulia dan paling sempurna, islampun mengatur segala hal mulai dari tata berbicara, berkehidupan sehari", sampai masalah ekonomi pun islam atur, salah satunya iyalah mengenai tentang ariyah, naah apa itu arriyah ? mari sama" kita bahas apa yang dimaksud dengan arriyah tadi.

Pengertian arriyah 

arriyah sendiri berasal dari kata i'arah, i'arah

Hukum ariyah

hukum arriyah sendiri dapat berubah -ubah tergantung dengan situasi dan kondisi disaat melakukan pinjam meminjam, naah didalam pinjam meminjam suatu barang hukumnya iyalah sunnah apanila si peminjam tadi dapat merasakan manfaat barang yang dipaikai dan tidak menimbulkan rasa mudharat sedikit pun, ditambah lagi barang yang dipinjam tadi tidak dipergunakan oleh si peminjam tadi untuk melakukan maksiat, arriyah ini pula bisa menjadi wajib hukumnya apabila sipeminjam tadi sedang dalam keadaan darurat aliyasd sangat memerlukan barang tersebut, misalnya dalam keadaan cuaca yang sangat dingin, tiba" ada tetangga yang tidak memiliki baju hangat meminjam kepada kita maka kita wajib meminjaminya baju hangat  tersebut sebelum tetangga kita tersebut jatuh sakit akibat terlalu lama merasakan kedinginan. 

Rukun arriyah

Menurut beberapa ulama hanafi rukun arriyah terdiri dari ijab dan qabul, akan tetapi ijab dan qabul sendiri tidak wajib diucapkan, namun cukup dengan cara sepemilk barang tadi menyerahkan barangnya secara langsung kepada yang meminjam barang. 

Akan tetapi ada beberapa ulama besar memiliki pendapat bahwa Rukun arriyah itu terbagi menjadi beberapa golongan yaitu :. Mu'ir

Mu'ir iyalah orang yang memberikan pinjaman dengan memili beberapa syarat diantaranya, sipeminjam tersebut melakukan peminjaman tadi dengan inisiatif sendiri bukan paksaan dari halayak apapun, jika demikian maka pinjam meminjam tadi dianggap sah sebab bukan melalui perantara dari anak kecil ataupun dari orang gila sekalipun 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun