Mohon tunggu...
Muhammad Amhar Dany
Muhammad Amhar Dany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Gus Dur Pekalongan

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam - UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini dengan Membidik Kader IPNU IPPNU Desa Wonopringgo

2 Agustus 2024   15:00 Diperbarui: 2 Agustus 2024   15:39 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Kegiatan KKN Kelompok 73

Pekalongan 30/07/2024 - Mahasiswa KKN UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan Kelompok 73 Angkatan 59 tahun 2024 mengadakan sosialisasi pencegahan pernikahan dini sebagai salah satu program kerja unggulan. Acara tersebut dilaksanakan bertepatan dengan kegiatan rutin mingguan IPNU - IPPNU Desa Wonopringgo Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, yang dilaksanakan pada hari selasa 30 Juli 2024 di Musholla At-Taubah.

Sebanyak 20 remaja menjadi peserta dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini. Kegiatan ini tertujukkan pada remaja-remaja di Desa Wonopringgo diantaranya kader pemuda serta kader IPNU-IPPNU dalam rangka sosialisasi pencegahan pernikahan dini. Walaupun data di tahun terakhir tidak ada pernikahan dibawah umur di Desa Wonopringgo, namun tetap perlu diadakannya sosialisasi pencegahan pernikahan dini. Hal ini diharapkan dapat mengedukasi serta memberikan pemahaman implikasi atau dampak yang terjadi jika dilakukannya pernikahan dini. 

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merekomendasikan bahwa usia ideal untuk menikah adalah minimal 25 tahun bagi laki-laki dan minimal 21 tahun bagi perempuan. Rekomendasi ini didasarkan pada data bahwa pada tahun 2018, sebanyak 11,21% perempuan usia 20-24 tahun telah menikah sebelum mencapai usia 18 tahun. Oleh karena itu, Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 menargetkan penurunan angka pernikahan anak dari 11,2% menjadi 8,74%. Rekomendasi usia menikah ini bertujuan untuk menghindari pernikahan dini, yang memiliki sejumlah risiko seperti: 1) ketidakstabilan psikologis yang memengaruhi pola pengasuhan anak; 2) Kematangan usia dan mental yang berdampak pada gizi serta kesehatan anak; 3) isiko kesehatan bagi remaja putri akibat kehamilan dini; 4) potensi kanker leher rahim atau kanker serviks pada remaja di bawah 20 tahun yang melakukan hubungan seksual.

Pada kegiatan tersebut yang memberikan materi adalah salah satu mahasiswa KKN UIN Gus Dur Desa Wonopringgo yaitu Rizal Bilhakiki, yang mana beliau juga merupakan kordes (koordinator desa) dari kelompok 73. Tidak hanya pencegahan tentang pernikahan dini yang disampaikan, namun Rizal juga memberikan motivasi semangat belajar dan menyemangati para Kader IPNU - IPPNU Desa Wonopringgo untuk bisa melanjutkan pendidikan setinggi mungkin. 

"Adek-adek jangan pernah patah semangat dalam meriah cita-cita yang sudah ditanamkan sejak kecil. Semua itu pasti akan bisa tercapai kalau kita masih semangat untuk mengejarnya walaupun dengan tetesan air mata dan keringat yang mengucur deras. Apalagi sekarang sudah ada banyak berbagai beasiswa, adek-adek yang tidak mampu dari segi ekonomi dapat mengajukan beasiswa tersebut" Tutur Rizal

Sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan besar harapan supaya remaja Desa Wonopringgo tidak putus sekolah dan bahkan menikah di usia yang belum cukup. Karena, remaja merupakan kader penerus yang akan melanjutkan program-program desa yang sangat signifikan di masa yang akan datang.

Penulis : Lintang Karim Awibowo Al Hasyimi

Editor : Muhammad Amhar Dany

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun