Mohon tunggu...
Muhammad Agus
Muhammad Agus Mohon Tunggu... Administrasi - Narator, Mediator & Motivator

Berjuang sebagai Pejuang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

FPI Lebih Baik dari Pahlawan Marvel's Team

17 Mei 2012   04:05 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:11 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara kita adalah negara Hukum, artinya segala bentuk tindakan maupun rancangan harus sesuai dengan dasar hukum, dan tentunya Master Point dari hukum itu adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berdasarkan Pasal 1 angka (3).

Hukum di negara kita berbasis Demokratis, dan mempunyai kekuatan utama yaitu semua sama dihadapan Hukum, dan dikuatkan berdasarkan pancasila Sila ke-2 yang berbunyi: Kemanusiaan yang adil dan beradab, artinya Hukum sebagai dasar utama negara mempunyai tugas untuk memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia.

setalah Aturan disusun dengan kerangka yang cocok dengan karakter Indonesia, maka diwujudkanlah lembaga yang berwenangan untuk menegakan keadilan tersebut, dan berbagai macam lembaga yang harus menegakan keadilan, baik dari kepolisian, Advokat, dll.

Namun, berbeda jauh dari harapan yang diminta oleh UUD, melalui Peraturan perundangan dibawah UUD. jelaslah, bahwa perzinahan itu adalah tindakan yang melanggar asusila, dan wajib utk diberi sanksi bagi mereka yang melanggar, pelacuran apalagi merupakan tindakan yang melanggar hukum, Asusila, bahkan Norma lainnya juga.

jika, lembaga tidak bisa bertindak, maka siapa yang harus menegakan hukum, dan saat ini semua rakyat menginginkan Korupsi dari pejabat segera dibasmi, tapi Penulis mengatakan benar tidak akan bisa dibasmi, jika dari kalangan kecil sebagai virus kecil tidak bisa dibasmi, karena virus besar lahir akibat virus kecil (Teori Kausalitas) jika virus kecil saja tidak bisa dibasmi apalagi mau membasmi virus besar, akan terlihat mustahil..!

kemudian, "gregetan" dari masyarkat/kelompok yang membela bangsa dan negara, mulai bersuara dan bertindak tentunya, karena jika hanya bersuara dengan mengatakan: Mari basmi korupsi, kebodohan dan apa jenis maka itu diartikan kurangnya kecerdasan yang dimiliki oleh orang yang hanya bisa bersuara.

Lahirlah FPI, dan sejenisnya, bukan kita mengarah kepada basis agama saja, karena ini juga berdasarkan ketentuan Hukum, jika penegak tidak bisa bergerak, maka siapa yang akan bergerak. apa kita harus menunggu superman, spidermen, bahkan Marvel's Team.

bangsa indonesia harusnya juga berterima kasih dengan FPI, karena FPI juga banyak membantu masyarakat dan menyadarkan Pemerintah yang sedikit rabun, yaitu dengan tindakan Prostitusi dihancurkan, Miras dibinasakan, Perzinahan disingkirkan, erotisme di sapu bersihkan.

dan tindakan yang di suarakan oleh FPI adalah tindakan yang sejajar dengan UUD dan Peraturan lainnya, untuk itu Penulis mengajak siapa saja, untuk bisa berfikir Positif, dengan menelusuri penyebab terjadinya lahirnya Penegak yang bersuara dan bertindak.

"Jika Negara tidak bisa bergerak, maka kami pemuda yang akan bertindak", seru itu yang harus kita tanam dari niat dan perbuatan positif serta berfikir POsitif.

salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun