Mohon tunggu...
Muhammad Ali Junaidi
Muhammad Ali Junaidi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa S1 Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris

Oi! Saya Muhammad Ali Junaidi, sehari-hari saya sibuk bermain musik, membaca buku, dan menulis. Musik biar hati senang, baca biar otak nggak kosong, dan menulis? Biar kelihatan pintar (meski kadang lebih pintar gaya daripada isi). Kepribadian saya? Ya, biasa-biasa saja, tidak serumit persamaan diferensial. Tapi kalau soal topik favorit, saya suka yang berat-berat boskuu. Ekonomi, hukum, filsafat, teknologi, dan tentu saja, musik. Katanya, hidup jangan terlalu serius, tapi buat saya diskusi-diskusi berat ini lebih seru daripada drama sinetron. Terima kasih sudah mampir! Jangan sungkan kalau mau diskusi serius, atau sekadar ketawa-ketiwi baca tulisan saya. Mari berbagi inspirasi dan (sedikit) pusing bersama.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Fintech Syariah di Indonesia: Pendorong Ekonomi Syariah atau Ancaman Baru?

9 November 2024   09:12 Diperbarui: 9 November 2024   09:36 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan fintech syariah di Indonesia tumbuh dengan sangat pesat. Dengan mayoritas penduduk muslim, Indonesia memiliki potensi besar sebagai pasar bagi layanan keuangan syariah, terutama fintech syariah. Namun, seiring dengan perkembangannya, muncul pertanyaan yang relevan: apakah fintech syariah benar-benar menjadi pendorong ekonomi syariah di Indonesia, atau justru membawa tantangan dan masalah baru?

Perkembangan Pesat Fintech Syariah di Indonesia

Fintech syariah hadir dengan tujuan yang selaras dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah, yaitu menyediakan akses keuangan yang adil, transparan, dan bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Di Indonesia, fintech syariah memudahkan masyarakat untuk melakukan pembiayaan, investasi, hingga pembayaran sesuai dengan prinsip syariah.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan perusahaan fintech syariah meningkat signifikan. Dengan platform seperti peer-to-peer (P2P) lending syariah, layanan pembayaran halal, hingga aplikasi investasi syariah, fintech syariah diharapkan bisa memberikan solusi keuangan yang lebih inklusif bagi masyarakat yang sebelumnya belum terjangkau layanan keuangan konvensional. Inklusi ini, pada dasarnya, dapat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

Manfaat Fintech Syariah sebagai Pendorong Ekonomi Syariah

Fintech syariah memberikan berbagai manfaat potensial bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, antara lain:

1. Akses Keuangan yang Lebih Luas: Fintech syariah memungkinkan masyarakat, terutama yang tidak memiliki akses ke perbankan tradisional, untuk memperoleh layanan keuangan. Hal ini dapat mendorong inklusi keuangan di daerah-daerah terpencil.

2. Investasi yang Lebih Terjangkau: Melalui aplikasi investasi syariah, masyarakat dapat mulai berinvestasi dengan modal yang rendah, menjadikannya lebih mudah diakses dan mendorong partisipasi dalam pasar syariah.

3. Pemberdayaan UMKM: Fintech syariah, terutama melalui P2P lending, telah membantu banyak UMKM di Indonesia untuk mendapatkan pendanaan yang mereka butuhkan. Pendanaan berbasis syariah yang amanah dapat mendorong pertumbuhan UMKM yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam.

Dengan manfaat ini, fintech syariah memiliki potensi besar untuk mendorong ekonomi syariah, memperkuat sektor keuangan syariah, dan memajukan inklusi keuangan yang lebih luas.

Tantangan dan Ancaman dari Perkembangan Fintech Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun