Mohon tunggu...
Muhammad Ali Junaidi
Muhammad Ali Junaidi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa S1 Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris

Oi! Saya Muhammad Ali Junaidi, sehari-hari saya sibuk bermain musik, membaca buku, dan menulis. Musik biar hati senang, baca biar otak nggak kosong, dan menulis? Biar kelihatan pintar (meski kadang lebih pintar gaya daripada isi). Kepribadian saya? Ya, biasa-biasa saja, tidak serumit persamaan diferensial. Tapi kalau soal topik favorit, saya suka yang berat-berat boskuu. Ekonomi, hukum, filsafat, teknologi, dan tentu saja, musik. Katanya, hidup jangan terlalu serius, tapi buat saya diskusi-diskusi berat ini lebih seru daripada drama sinetron. Terima kasih sudah mampir! Jangan sungkan kalau mau diskusi serius, atau sekadar ketawa-ketiwi baca tulisan saya. Mari berbagi inspirasi dan (sedikit) pusing bersama.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Filsafat Kepemilikan dalam Islam: Apakah Kita Benar-benar Pemilik atau Sekadar Pengelola?

7 November 2024   02:38 Diperbarui: 7 November 2024   02:38 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kajian fikih, dikenal istilah al-huqquq yang berarti hak. Dalam konteks kepemilikan harta, terdapat dua jenis hak, yaitu hak Allah dan hak manusia. Hak Allah berkenaan dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah terkait dengan pengelolaan harta, seperti zakat, larangan riba, dan kewajiban berbagi dengan yang membutuhkan. Sementara itu, hak manusia mencakup hak kepemilikan pribadi dalam batas tertentu.

Dengan adanya konsep ini, Islam memberikan garis tegas bahwa hak atas harta bukan hanya milik individu, tetapi juga menyangkut hak Allah yang harus dipenuhi. Prinsip ini menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan sosial, yang berperan penting dalam menjaga keharmonisan ekonomi dalam masyarakat.

Implikasi Filsafat Kepemilikan dalam Ekonomi Islam

Pemahaman bahwa manusia hanyalah pengelola memiliki dampak besar terhadap perilaku ekonomi. Pertama, hal ini menumbuhkan rasa tanggung jawab yang lebih tinggi terhadap penggunaan harta. Kedua, konsep ini mendorong praktik ekonomi yang beretika, di mana harta bukan dilihat sebagai alat untuk memperkaya diri sendiri, tetapi sebagai sarana untuk mencapai ridha Allah.

Ekonomi Islam juga mengajarkan keseimbangan antara mencari nafkah dan membantu orang lain. Dengan menerapkan nilai-nilai ini, diharapkan akan tercipta masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan. Tindakan filantropi, seperti wakaf dan sedekah, menjadi cermin bahwa kepemilikan dalam Islam bukan sekadar hak individual, melainkan sebuah tugas sosial untuk menciptakan keadilan dan kebaikan bersama.

Penutup

Dalam Islam, filsafat kepemilikan bukan sekadar soal hak, tetapi juga soal kewajiban. Pemahaman bahwa harta adalah titipan dari Allah mendorong manusia untuk bersikap bijaksana dalam mengelola dan mendistribusikannya. Dengan menjadi pengelola yang baik, seseorang tidak hanya menjaga amanah yang telah diberikan, tetapi juga mendekatkan diri kepada Allah dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.

Sebagai pengelola, manusia diajak untuk merenungkan hakikat kepemilikan dan memikirkan kembali bagaimana harta digunakan. Apakah kita sudah menjalankan fungsi kita sebagai khalifah yang bertanggung jawab? Ataukah kita masih melihat harta sebagai milik absolut yang hanya untuk kepentingan diri sendiri? Filsafat kepemilikan dalam Islam mengingatkan kita bahwa menjadi pengelola yang baik adalah bagian dari ibadah yang membawa kita kepada kehidupan yang lebih berarti, baik di dunia maupun di akhirat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun