Ayat ini memberikan petunjuk tentang bagaimana memperlakukan harta anak yatim. Sebelum menyerahkan harta kepada anak yatim, perlu dilakukan ujian untuk memastikan bahwa mereka sudah cukup dewasa dan mampu mengelola hartanya dengan baik. Harta tersebut tidak boleh dihabiskan secara berlebihan atau tergesa-gesa sebelum mereka dewasa. Bagi wali yang kaya, sebaiknya menahan diri untuk tidak menggunakan harta anak yatim, tetapi bagi yang miskin, diperbolehkan menggunakan harta tersebut dengan wajar. Ketika menyerahkan harta kepada mereka, harus ada saksi untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.
Ayat 4-6 dari Surat An-Nisa memberikan aturan-aturan yang sangat penting dalam mengelola harta, baik dalam konteks pernikahan maupun pemeliharaan anak yatim. Keadilan, tanggung jawab, dan kasih sayang merupakan prinsip utama yang ditekankan dalam ayat-ayat ini. Dengan memahami dan menerapkan ajaran ini, diharapkan kita dapat menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan tuntunan Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H