Mohon tunggu...
muhammadalif
muhammadalif Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

menyebarkan hal yang positif dan pengetahuan mengenai dunia online

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sebuah Panduan Komperesif untuk Kejahatan Cyber Crime dan Pelanggaran UU ITE No. 19 Tahun 2016

15 Mei 2023   19:51 Diperbarui: 15 Mei 2023   20:20 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://2.bp.blogspot.com/

Kejahatan dunia maya adalah perhatian yang bertambah pada era digital sekarang ini, dan pemerintah-pemerintah di seluruh dunia secara terus menerus memperbarui hukum dan peraturan mereka untuk mengatasi masalah ini. 

Di Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 19 tahun 2016 adalah bagian penting dari perundangan yang mengatur kejahatan maya dan kegiatan-kegiatan yang berkaitan. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang kejahatan dunia maya, Hukum ITE, dan berbagai aspek yang berhubungan dengan penegakan dan pelanggaran.

Pengantar Kejahatan Dunia Maya

Kejahatan dunia maya mengacu pada kegiatan-kegiatan kejahatan yang melibatkan komputer dan jaringan, menargetkan individu, bisnis, dan lembaga-lembaga pemerintah. 

Dengan pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya ketergantungan pada internet, kejahatan dunia maya telah menjadi semakin canggih dan meluas. Para penjahat maya mengeksploitasi kerentanan-kerentanan dalam sistem-sistem komputer, jaringan-jaringan, dan piranti lunak untuk memperoleh akses yang tak sah, mencuri data yang peka, atau menyebabkan gangguan. Beberapa bentuk kejahatan dunia maya yang umum termasuk:

  • Pencurian identitas
  • Penipuan keuangan
  • Peretasan dan akses tanpa izin
  • Pembuntutan Dunia Maya dan Pelecehan
  • Distribusi perangkat lunak jahat (malware)
  • Terorisme dunia maya

Tinjauan Umum Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016

UU ITE No. 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU sebelumnya No. 11 Tahun 2008, yang disahkan untuk mengatur informasi elektronik dan transaksi di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi hak-hak dan kepentingan-kepentingan pengguna internet, mendorong perkembangan ekonomi digital, dan memastikan keamanan dan stabilitas sistem informasi.

UU ini mencakup berbagai aspek informasi dan transaksi elektronik, seperti:

  • Pengakuan hukum dokumen elektronik dan tanda tangan
  • Regulasi sistem elektronik dan penyedia sertifikasi
  • Perlindungan data pribadi dan privasi
  • Hak kekayaan intelektual dalam lingkungan digital
  • Larangan aktivitas tertentu, seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi palsu
  • Hukuman atas pelanggaran hukum

http://2.bp.blogspot.com/
http://2.bp.blogspot.com/

Pelanggaran Kejahatan Dunia Maya berdasarkan UU ITE

Hukum ITE melarang beberapa jenis aktivitas kejahatan dunia maya, yang dapat dijatuhi hukuman penjara dan/atau denda. Beberapa pelanggaran yang signifikan antara lain:

  • Akses Tidak Sah

 Mendapatkan akses tidak sah ke sistem atau jaringan komputer, baik dengan meretas atau menggunakan kredensial login curian, adalah pelanggaran pidana di bawah UU ITE. Hal ini mencakup kegiatan-kegiatan seperti mencuri data-data yang sensitif, mengubah informasi, dan mengganggu pelayanan.

  • Distribusi Malware

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun