Mohon tunggu...
Muhammad Ali Angga
Muhammad Ali Angga Mohon Tunggu... wiraswasta -

Hanya Sedikit Tulisan agar kita bisa berbagi

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Hukum Tukar Kado Dalam Islam

2 Juli 2015   10:47 Diperbarui: 2 Juli 2015   10:47 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sering kita ketika mengadakan acara bersama ingin sekali acara tersebut mempunyai kesan tersendiri, kita pun ingin mengemas acara tersebut semenarik mungkin, salah satunya dengan diadakannya tukar kado.

pernahkah kita bertanya apa hukum tukar kado?

Pada dasarnya memberikan hadiah kepada orang lain sangat dianjurkan, namun bagaimana dengan tukar kado apakah termasuk dengan memberikan hadiah?

Tukar kado dan memberi hadiah sangatlah berbeda, jika memberi hadiah kita tidak boleh mengharapkan imbalan apapun kepada orang yang diberikan hadiah, Namun tukar kado kita memberikan hadiah tapi dengan syarat orang yang diberikan hadiah haruslah memberikan hadiah juga kepada   kita, apakah memberikan hadiah seperti ini dibolehkan dalam agama?

Hukum Tukar Kado adalah GHARAR yaitu adanya ketidak jelasan dalam akad karena tidak pastian objek, nilai dan harga suatu barang, hukumnya bisa Boleh (Mubah) dan Bisa juga menjadi Htidak boleh (Haram)

Menjadi Tidak Bolehnya (Haram) Tukar kado

Yang terjadi dalam kasus ini adalah transaksi tukar-menukar harta dengan harta, namun nilai dan bentuk barang yang dibeli serta alat tukar pembayaran tidak diketahui secara pasti. Sehingga, dalam acara tukar kado ini menjadi haram, karena adanya ketidak tahuan barang apa yang akan diterima oleh penerima kado.

Saya pernah mengahdiri acara yang didalam acara tersebut ada proses tukar kado, saya datang namun gak bawa kado, bukan karena lupa atau pelit tapi saya masih ragu, apakah orang yang menerima kado saya nanti akan ikhlas dan menerima kado saya jika tidak sesuai dengan yang diharapkannya. Dan menariknya lagi teman saya kebetulan beliau membawa kado dan ikut dalam acara tukar kado tersebut, setelah beliau menukar kadonya beliau bingung dan kecewa atas kado yang diberikannya, karena dalam isi kado beliau mendapatkan sebuah kerudung, sementara itu beliau kan laki-laki dan gak mungkin menggunakan kerudung, dan pada akhirnya yang seharusnya acara tukar kado itu menjadi acara yang bisa memberikan kesan dan kenangan kini hanya menjadi kekecewaan baginya dalam acara tukar kado tersebut adanya hati yang tidak ikhlas dan Ridho atas apa yang diterimanya, Allah SWT Berfirman Dalam Al-Quran surat An-Nisaa’ ayat 29 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janagnlah kalian memakan harta-harta kalian di antara kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perniagaan yang kalian saling ridha. Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah itu Maha Kasih Sayang kepada kalian

Menjadi Bolehnya (Mubah) Tukar Kado

Jika memeang mau mengadakan acara tukar kado namun ingin terbebas dari unsur Gharar maka kita harus menentukan Harga dan Jenis barang yang akan di tukarkan dalam acara tukar kado tersebut, misalkan acara tukar kado harga Kado Rp. 50.000, Jenis kado Buku dengan judul yang tidak ditentukan, bungkus kado menggunakan koran bekas.contoh syarat tersebut akan memperkecil adanya kekecewaan terhadap orang yang menerima kado ataupun yang memberikannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun