Mohon tunggu...
Muhammad Ali Angga
Muhammad Ali Angga Mohon Tunggu... wiraswasta -

Hanya Sedikit Tulisan agar kita bisa berbagi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pendekataan Masail Fiqhiyah Terhadap Lembaga Keuangan di Indonesia

22 Maret 2015   11:07 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:18 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari rekening tabarru’ (dana sosial) seluruh peserta

Dari rekening dana perusahaan

5

Keuntungan

Dibagi antara perusahaan dengan peserta, sesuai prinsip bagi hasil

Seluruhnya menjadi milik perusahaan

6

Dewan pengawas syariah

Ada dewan pengawas syariah mengawasi manajemen, produk, dan investasi

Tidak ada

2.Pasar Modal Syariah

Istilah sekuritas (securities) seringkali disebut juga dengan efek, yakni sebuah nama kolektif untuk macam-macam surat berharga, misalnya saham, obilgasi, surat hipotik, dan jenis surat lain yang membuktikan hak milik atas sesuatu barang. Dengan istilah yang hampir sama, sekuritas juga dapat dipahami sebagai promissory notes/commercial bank notes yang menjadi bukti bahwa satu pihak mempunyai tagihanpada  pihak lain. Adapun,yang dimaksud dengan sekuritas syariah atau efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Diantara bank-bank islam yang ada, terdapat dua pendapat yang berbeda dalam menyikapi surat berharga. Pertama, mayoritas bank islam menolak perdagangan surat berharga. Kedua, bank islam di Malaysia, dalam beberapa kondisi termasuk juga bank islam di Indonesia, menerima transaksi surat berharga.

Alasan penyangkalan mereka yang enolak surat berharga adalah karena di dalamnya terkandung bai ad-dyn (jual beli utang). Sementara itu islam secara tegas telah engharamkan jual beli utang. Reaksi yang berbeda dikemukakan oleh pendapat kedua, yakni mereka yang mengabsahkan transaksi surat berharga. Umumnya mereka menyandarkan pada prinsip bahwa surat berharga tersebut haruslah di endors(dijamin) oleh pihak penerbit, kemudian surat berharga tersebut haruslah timbul dari aktivatas yang tidak bertentangan dengan syariah. Jadi, selama kedua hal ini tidak dilanggar, tarnsaksi surat berharga menjadi sah karenanya.

Terlepas bagaimanapun reaksi yang diungkapkan oleh umat. Yang pasti, islam sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan aktifitas ekonomi (mu’amalah) dengan cara yang benar dan baik, serta melarang penimbunan barang, atau membiakan harta menjadi tidak produktif, sehingga aktifitas ekonomi yang dilakukan depat meningkatkan ekonomi umat. Tujuan utamanya adalah untuk memproleh keuntungan (falah), baik materi maupun non materi, dunia dan akhirat. Sementara itu, segala bentuk aktivitas ekonomi yang dilakukan haruslah berdasarkan suka sama suka, berkeadilan, dan tidak saling merugikan.

Karena itu sehubungan dengan pembahasan sekuritas syariah ini, ada tiga kategori sekuritas. Pertama, segala jenis sekuritas yang menawarkan predetermined fixed income tidak diperbolehkan dalam islam, karena termasuk kategori riba. Dengan demikian, interest bearing security baik long term maupun short term. Akan masuk daftar instrument investasi yang tidak sah. Saham preferen (preference stock), debenture, treasury securities and consul, dan commercial papers masuk dalam kategori ini.

Kategori kedua, sekuritas- sekuritas yang berbeda dalam grey area (questionable) karena dicurigai sarat dengan gharar, meliputi produk-produk derivates, seperti forward, future dan juga options.

Kategori ketiga, yakni sekuritas yang diperbolehkan, baik secara penuh maupun dengan catatan-catatan meliputi, saham, dan islmic bonds, profit loss sharing based, government securities, penggunaan institusi pasar sekunder dan mekanismenya semisal margin trading. Karena sering seklai catatan-catatannya begitu dominan.

3.Koperasi Syariah

a)Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi adalah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang berasas kekeluargaan, bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

b)Fungsi Koperasi Syariah

·Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan, kesejahteraan sosial ekonominya.

·Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam

·Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

·Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.

·Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif

·Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja

·Menumbuhkan kembangkan usaha-usaha produktif anggota.

c)Akad yang digunakan Koperasi Syariah

·Murabahah

·Mudharabah

·Wdiah

·Qard

4.Lembaga Zakat

a)Pengertian Lembaga Zakat

Zakat dalam arti fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Dalam sebuah hadist tentang penempatan Muaz di Yaman, Rasulullah berkata “Terangkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah yang dikenakan pada kekayaan orang-orang kaya”. Dalam beberapa ayat zakat diterangkan sebagai sedekah.

b)Sejarah Zakat

Pada tahun ke-9 Hijriyah mulai ada kewajiban tentang zakat, sedangkan shodaqoh dan fitrah pada tahun ke-2 Hijriyah. Akan tetapi ada ulama yang berpendapat bahwa kewajiban tentang zakat ada sebelum tahun ke-9 Hijriyah. Pada awalnya zakat bersifat sukarela dan belum ada peraturan ketentuan khusus tentang zakat, pada tahun ke-9 Hijriyah kemudian disusun peraturan dan standar tentang zakat karena pada waktu itu islam telah kuat. Pada masa itu pengelola zakat tidak mendapatkan gaji resmi tapi mendapatkan bayaran dari dana tersebut.

Zakat pada masa itu merupakan salah satu pendapatan negara, berbeda dengan pajak dan tidak diperlakukan seperti pajak. Zakat merupakan kewajiban dan salah satu rukun islam, pengeluaran untuk zakat ada pada Al Quran surat At taubah ayat 60.

Pada zaman Rasulullah zakat dikenakan pada benda-benda berikut:

a.       Benda logam yang terbuat dari emas dan perak seperti koin, perkakas, ornamen, atau dalam bentuk lainnya.

b.      Binatang ternak seperti unta, sapi, domba, dan kambing.

c.       Berbagai jenis barang dagangan termasuk budak dan hewan.

d.      Hasil pertanian termasuk buah-buahan.

e.       Luqta, harta benda yang ditinggalkan musuh.

f.       Barang temuan.

c)Perbedaan Zakat Dengan Pajak

Berikut adalah tabel perbedaan zakat dengan pajak:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun