Mohon tunggu...
Niamuna
Niamuna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas islam sultan agung

Mendahulukan kepentingan umum lebih baik daripada mendahulukan kepentingan diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penghalalan Jalan Tikus oleh Beberapa Orang yang Haus akan Uang dan Jabatan

22 Desember 2022   08:59 Diperbarui: 2 Januari 2023   19:24 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Memang tidak ada kasus di media-media cetak maupun elektronik yang membicarakan tentang orang dalam. Tetapi pastinya kita pernah mendengar satu atau dua kali atau bahkan berkali-kali tentang orang dalam. 

Seperti halnya ketika akan memasuki instansi pekerjaan, kita tau orang tersebut kurang dalam pengalaman, kurang dalam akademik, bahkan santai dalam mengikuti tes masuk kerja tetapi orang tersebut bisa masuk dengan mudahnya di instansi tersebut. Atau ada lagi ada seorang yang mendaftar beasiswa kurang mampu. 

Padahal jika di lihat dari pekerjaan serta kehidupannya itu cukup-cukup saja. Atau bahkan mereka dengan pdnya terkadang bercerita sendiri bahwa mereka masuk mendapatkan beasiswa itu di bantu oleh salah satu anggota keluarganya atau kenalan dekat keluarganya.

Ada juga contoh kasus lagi yaitu tentang hakim agung sudrajat yang menerima suap terkait pengurusan sebuah perkara. Penetapan hakim agung sudrajat sebagai tersangka terjadi pada tanggal 23 september 2022. Ada 10 tersangka dalam kasus ini. 

6 tersangka dari mahkamah agung sendiri yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, 2 pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta 2 PNS MA Albasri dan Redi. Sedangkan dari pihak suasta ada 4 tersangka yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID). Pada kasus ini ada uang sekitar 205.000 dolar singapura dan uang 50 juta yang berhasil di amankan oleh pihak KPK. Hakim Agung sudrajat sendiri menerima uang sebanyak 800 juta.

Dari kasus tersebut mereka terancam beberapa undang-undang. Sudrajad Dimyati, Desi, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangka dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sementara Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus-kasus tersebut sangatlah bertentangan dengan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila. Pancasila pertama secara tidak langsung mengatakan bahwa kita harus menjalankan perintahnya dan meniggalkan larangannya. Suap sendiri merupakan uang yang di hasilkan dari sesuatu yang batil. Allah Swt telah mengatur hal tersebut dalam surat al-baqoroh 2:188 yang berbunyii:

Terjemahan

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa pelarangan menerima atau bahkan menggunakan harta hasil dari suatu perkerjaan yang batil atau yang tidak di benarkan. Sepertihalnya mencuri, merampas, menipu, dan suap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun