Mohon tunggu...
Muhammad Al Faiz
Muhammad Al Faiz Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa S1 UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA JURUSAN ILMU AL QURAN TAFSIR

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Katanya Paham Agama, tapi Kok Dilanggar?

24 Oktober 2023   20:26 Diperbarui: 24 Oktober 2023   20:35 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kita semua tahu bahwa opini adalah ungkapan seseorang yang di mana ungkapan tersebut jika disamakan dengan yang lain akan berbeda-beda. Lain dengan fakta yang di mana semua orang satu dunia akan menyetujui perihal tersenut. Disini saya akan mengambil salah satu fakta di dunia yang tidak ada perdebatan sedikit pun didalamya, yaitu Al-Qur'an. Kita tahu Al-Qur'an sejak zaman Nabi Muhamad SAW hingga nanti saat hari kiamat pun keasliannya tidak berubah sedikit pun. Dan Al-Qur'an itu bersifat kontemporer dari segi isi kandungannya dan juga hukumnya yang bisa diaplikasikan disegala ruang dan waktu ( shalih li kulli zaman wa makan ). Kita sebagai umat islam meyakini sifat Al-Qur'an tersebut.

Semua umat islam akan beriman dan mentaati apa yang ada didalam Al-Qur'an dari segi rgum dan isi. Jika kita mengaku orang dan paham makna Al-Qur'an, maka kita tidak akan menentang apa yang ada di dalam Al-Qur'an apa lagi melakukan hal yang telah dilarang. Apakah pantas orang yang di sebut santri atau muslim tapi perilakunya tidak sesuai dengan apa yang ada didalam Al-Qur'an bahkan melanggarnya. Lantas apakah ada hukuman atau dosa untuk orang seperti itu dan bagaimana dengan statusnya. Dan semua itu secara tidak langsung akan di nilai oleh masyarat dengan jawaban yang sama.

Pada kali ini saya akan membicarakan permasalahan yang telah beredar di kalangan masyarakat kita akan tetapi hal tersebut dianggap sesuatu yang biasa atau wajar. Pacaran adalah suatu hal yang dianggap biasa bahkan dijadikan tolak ukur kebahagiaan seseorang. Secara definisi rgument adalah dimana dua individu saling mencintai terikat satu sama lain secara rgument. Pacaran di bagi menjadi dua setelah menikah dan sebelum menikah. Dalam agama rgument setelah diperbolehkan karena status mereka sudah halal. Yang dilarang adalah rgument sebelum adanya hubungan sah atau belum menikah.

Sudah tidak ada lagi perdebatan untuk menghukumi seseorang yang melakukan rgument sebelum menikah. Semua sepakat bahwa rgument itu haram dan dilarang agama. Tidak ada dispensasi dan keringanan untuk melakukan pacarana sebelum menikah. Pacaran tersebut adalah perbuatan zina. Seperti yang sudah dijelaskan oleh Allah SWT didalam Al-Qur'an  bahwa kita diperintahkan untuk tidak menekati zina. Mendekati saja tidak boleh apalagi melakukannya. Allah SWT berfirman didalam surat Al-Isra ayat 32 yang berbunyi :                                                                                                

" "

Artinya : Dan jaganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk. ( QS. Al-Isra: 32 ). Disini sudah jelas Allah SWT telah melarang kita untuk berbuat zina dan tidak bisa di perdebatkan lagi. Pasti ada maksud tersendiri mengapa Allah SWT melarang perbuatan zina.

Melakukan zina tidak harus berstatus rgument terlebih dahulu. Seseorang yang sengaja bergoncengan dengan lawan jenis atau berduaan hukumnya sama dengan orang yang melakukan pacarana yaitu melakukan perbuatan zina. Semua ada batasannya termasuk kita berinteraksi dengan lawan jenis. Melakukan perbuatan zina bisa dilakukan  dengan berbagai cara. Dengan melihat, berbicara, berkomunikasi, bersentuhan, dan berduaan menjadi salah satu cara untuk berzina. Dimasa sekarang lebih mudah melakukan zina melalui teknologi berupa rgume media contohnya dengan melakukan chatingan terhadap lawan jenis tanpa ada keperluan yang penting.  Terkadang tanpa disadari apa yang kita lakukan termasuk perbuatan zina. Akan tetapi, jika kita tidak sengaja melakukannya maka itu tidak termasuk perbuatan zina.

Tipu daya setan sangatlah halus. Langkah pertama setan akan membuat manusia tertarik atau terpesona dengan lawan jenis melalui pandangan. Setelah itu dilanjutkan dengan komunikasi entah secara langsung ataupun lewat handphone. Diibaratkan seperti obat nyamuk yang dibakar, semakin lama obat nyamuk itu terbakar akan terus berjalan masuk kedalam lingkaran. Jika menginginkan untuk kembali atau berubah seperti semua itu adalah hal yang tidak mungkin. Ini adalah ibarat orang yang telah di kelabuhi oleh setan untuk melakukan perbuatan zina. Awalnya dari chatingan lalu telponan lalu vidiocallan lalu ketemuan dan seterusnya sampai akhirnya mereka nyaman, itulah yang dinamakan lingkaran obat nyamuk setan. Maka dari itu mengapa orang yang rgument akan sulit sekali untuk dinasehati. Jika telah masuk di dalam lingkaran setan, orang yang rgument akan sulit untuk tobat dan sulit kembali kejalan yang benar.

Ternyata tidak hanya orang non-Islam yang melakukan perbuatan zina. Ada orang yang mengaku muslim bahkan santri akan tetapi masih berpacaran. Padahal mereka bisa membaca Al-Qur'an dan bisa menafsirkan ayat-ayat didalam Al-Qura'an. Lalu apa yang bisa mendorong mereka untuk melakukan perbuatan zina. Sudah jelas Allah SWT melarang perbuatan tersebut didalam Al-Qur'an surat Al-Isra ayat 32. Apakah ada pendapat atau argument yang bisa mendebat ayat tersebut. Mendekati zina saja tidak boleh apalagi melakukannya. Sebenarnya mereka tahu apa yang dilakukannya itu salah akan tetapi merka tetap melakukanya. Yang katanya paham agama tapi kok malah melanggar agama. Biar semua orang yang menilai benar atau salah apa yang telah mereka perbuat. Pasti jawabanya semua sama yaitu salah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun