Coronavirus Disease 2019, ataupun lebih sering diketahui dengan istilah COVID- 19 pertama kali ditemui di Wuhan, Cina pada Desember 2019. Virus yang diprediksi berasal dari kelelawar ini menyebar tidak hanya di negeri asalnya saja, namun pula menyebar ke segala dunia sehingga pada bertepatan pada 11 Maret 2020, World Health Organization menetapkan status Coronavirus Disease 2019 (Covid- 19) sebagai pandemi. Tidak hanya diketahui dengan virus yang mematikan, virus ini pula diketahui selaku virus dengan penyebaran yang sangat cepat. Teruji dari informasi pada bertepatan pada 11 Maret 2020, kurang lebih 3 bulan sehabis virus awal kali ditemui, tercatat lebih dari 118. 000 permasalahan terkonfirmasi di 114 negeri serta daerah, serta 4. 291 orang sudah meninggal dunia.
Permasalahan positif virus corona (Covid-19) di Indonesia sendiri mulai menampilkan ciri lonjakan setelah satu minggu sehabis Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Bersumber pada informasi Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Covid- 19, ada penumpukan 5. 797 permasalahan positif baru. Sedangkan, jumlah permasalahan aktif naik 610 permasalahan. Angka penumpukan permasalahan setiap hari terus merangkak lama- lama usai libur Lebaran. Dalam beberapa hari usai lebaran permasalahan Covid- 19 di Indonesia sudah mencapai 1.764. 644 permasalahan orang yang positif Covid- 19.
Ternyata angka covid naik itu tidak diakibatkan oleh libur lebaran saja, akan tetapi lonjakan kasus disebabkan virus corona varian baru yaitu varian Delta yang diklaim ahli menyebar lebih cepat dibandingkan yang biasanya.Varian virus corona yang pertama kali ditemukan di India merupakan salah satu varian baru virus corona yang sedang menyebar di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Memiliki kemampuan penularan yang sangat tinggi, varian ini lebih mudah menular dibandingkan varian lainnya karena virus tersebut sudah bermutasi dan juga varian ini bisa mengelabui sistem imun di tubuh kita.Varian ini dideteksi sudah masuk ke Indonesia pada awal Mei 2021.
Akibat dari penyebaran Covid-19 yang begitu banyak Indonesia melakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, kebijakan ini berbeda dengan kebijakan PSBB yang berlaku beberapa bulan lalu. Meskipun PSBB dinilai mampu menekan angka penurunan covid lebih cepat, akan tetapi merugikan di beberapa aspek. Sedangkan PPKM lebih aman dilaksanakan karena diperkirakan tidak akan mematikan kegiatan ekonomi, yaitu hal yang paling diperhatikan setelah kesehatan masyarakat.
Pelaksanaan kebijakan PPKM ini sudah dimulai semenjak 9 Februari 2021 didasari oleh hasil rapat pemerintah terhadap kebijakan pembatasan dengan batas daerah yang tadinya lebih luas. Menurut Presiden, pembatasan dengan ruang lingkup yang kecil akan lebih efektif dibandingkan dengan ruang lingkup yang luas. Kebijakan PPKM skala mikro juga telah digunakan di negara lain selain Indonesia, antara lain di India. Presiden mengatakan bahwa India berhasil menekan kasus aktif bukan melalui kebijakan lockdown secara besar, melainkan lockdown dalam skala yang lebih kecil.
PPKM Mikro lah yang paling pas diterapkan. Hal itu didasarkan atas keadaan ekonomi, keadaan sosial, serta keadaan politik Indonesia. Dan juga pengalaman dari negeri lain. Tidak hanya itu, PPKM Mikro pula dapat berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, PPKM Mikro masih ditatap sebagai kebijakan yang sangat pas. Karena kebijakan tersebut, semoga masyarakat di Indonesia bisa mematuhi kebijakan PPKM ini supaya penularan COVID- 19 di Indonesia tidak semakin memburuk.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H