Mohon tunggu...
Muhammad Akbar
Muhammad Akbar Mohon Tunggu... Jurnalis - Seorang Jurnalis Muda yang Berkompeten

Setiap langkah adalah perjuangan, menghasilkan karya dan inovasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menyoal Sistem Zonasi PPDB dan Hak Pendidikan bagi Setiap Warga Negara

1 Juli 2019   06:14 Diperbarui: 1 Juli 2019   08:04 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah berkewajiban memenuhi segala keperluan dan kebutuhan mendasar bagi setiap warga negara Indonesia seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan secara optimal.

Lebih jauh dari itu, bukan hanya sekedar  memberikan pelayanan yang baik dengan cara sistem zonasi yang diterapkan pada PPDB tahun ini. Tapi harus memastikan lebih dalam tentang hakikat dan tujuan pendidikan nasional.

Hal ini telah jelas dalam undang-undang dasar 1945 pasal 31 (ayat 3) tentang kewajiban pemerintah mengadakan sistem pendidikan Nasional yang bertujuan melahirkan warga negara yang cerdas, beriman dan berakhlak mulia.

"Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan UU."

Serta dalam pasal 31 (Ayat 5) UUD 1945 dijelaskan bahwa:

"Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahtraan umat manusia."

Tujuan pendidikan nasional telah menjelaskan bahwa pendidikan seharusnya mampu melahirkan generasi yang bertakwa, beriman, beradab dan memiliki akhlak mulia. Sebagimana dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 bahwa:

"Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."

Menjadi sebuah keharusan bagi pemerintah untuk mengevaluasi lebih dalam tentang pencapaian tujuan pendidikan Nasional ini. Hal ini menurut saya jauh lebih penting daripada soal sistem zonasi hari ini.

Dalam berbagai kesempatan, berbagai pertanyaan muncul akan keberhasilan dan ketercapaian tujuan pendidikan Nasional.

Sudahkah kita melahirkan generasi yang beriman dan bertakwa melalui proses pendidikan yang telah kita jalani ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun