Mohon tunggu...
Muhammad Aiyub
Muhammad Aiyub Mohon Tunggu... Lainnya - Hidup itu harus terus belajar, hidup itu harus terus berbagi. Dengan menulis kamu bisa berbagi selamanya.

Menulis itu bukan untuk menggurui atau menghakimi, tapi dengan berbagi opini kita bisa melihat dunia yg lebih dari sekedar imajinasi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Melihat Kembali Kiprah ACT dan Gaji 250 Juta/Bulan

9 Juli 2022   09:15 Diperbarui: 12 Juli 2022   23:18 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Penyelewangan memang tdk dibenarkan, terutama masalah dana baik dipemerintah, perusahaan atau lembag non profit.
Baru_baru ini heboh kasus ACT, aksi cepat tanggap. Gara-gara pemberitaan Tempo banyak netizen merubah tanggap menjadi Tilep.

Satu sisi bagus, artinya dengan adanya penyelewengan akan ditindak lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Namun sisi lainnya, dg pemberitaan ini menghantam act secara membabi buta dalam pencitraan. Seolah-olah kebaikan yg mereka buat selama ini tdk ada nilai, seolah-olah lembaga ini tugasnya menilep dana ummat untuk memperkaya pemilik dan pemimpin lembaga ini. Hanya gara-gara presdirnya 250juta perbulan.

Semula saya juga ingin sedikit mengkomentari, bahkan saat awal terbit di tempo saya sudah baca, karena sejak mahasiswa saya suka baca tempo terutama liputan khusus majalahnya.

Tapi saya tahan, saya cek n tabayun, andaipun mereka salah dan ada penyelewengan tak lantas serta merta membabi buta mevonis mereka sebagai penjahat semua. Apalagi kita belum tau pasti, apakah berita itu sudah valid 100% walaupun itu tempo yg publikasi?
Polisi saja masih meminta klarisifikasi dan pemimpin Lembaga ACT ini.

Lah kita ini siapa? Hakim bukan, polisi bukan,Hanya gara-gara kita dengat mereka dari berita gaji 250jt/bulan kita langsung naik pitam menghakimi mereka.
Sebetulnya kita ini benar2 marah atas maksiat atau iri lihat gaji orang 250jt/bulan? :)

Betul, itu kan dana yang dikumpulkan dari sedekah2 orang untuk membantu yang berhak menerima. Lalu apakah semua harus dikasih ke yg terkenan bencana umpamnya?
Atau gaji pengurus seikhlasnya. Atau umr saja lah :) , kan relawan harus ikhlas.

Benar, setiap pekerjaan harus ikhlas, tapi ketika relawan kemanusiaan digaji UMR apakah kita ikhlas? Toh mereka yg duduk2 manis saja yg saat terjadi covid berapa puluh bahkan ratusan juta mereka dapat, bukankah itu juga dana ummat? Kenapa ga ada yg ngamuk spt kejadian ACT?
Padahal yg dapat itu banyak pejabat2 yg otomatis sudah ada gaji, tunjangan ,operasional bahkan fee projek untuk pejabat2 tertentu :)

Sekarang gara2 presdir act digaji 250jt /bln, entah apa2 komen dari netijen. Bagaimana kalau gaji sebesar itu salah? Atau kalaupun sebesar itu tapi bukan murni dari dana sedekah, tapi dari usaha lainnya yg dibawah kendali act?
Atau gaji 250juta itu adalah 20 persen dari act dan 80% dari luar, maksudnya ada bberapa perusahaan sengaja menggaji orang ACT, misalnya ada sepuluh perusahaan dmn mereka kasih 20juta/perusahaan. Kan bs jg?

Dulu, saat rehab rekon aceh, gaji lsm(ngo) itu luar biasa. Darimana mereka dapat dana, ya dari sumbangan2 masyarakat dunia.
Bahkan lembaga2 pbb seperti unicef undp unesco dll, mereka jg dapat dana dari donasi2, tapi gaji pekerjanya jg luad biasa.

Kalau cari duit, janganlah lewat2 lembaga sosial, kan bisa lewat jalur kerja atau bisnis.
Tdk semua orang pandai bisnis spt kebanyakan, bahkan yg mengaku2 pebisnis jg banyak yg  memeras atas nama bisnis.

Jadi kalau bicara penyelewengan, artinya harus lihat menyeluruh. Spt yang saya katakan diawal, yang namanya penyelewengan harus ditindak. Harus di usut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun