Menjelang tahun pemilu pada era demokrasi saat ini hak suara adalah hal yang sangat istimewa yang harus dihargai oleh para warga negara. Namun sayangnya masih banyak sekali warga negara yang tidak menggunakan hak suaranya atau dapat disebut GOLPUT (Golongan Putih).Â
Menurut wikipedia GOLPUT (Golongan putih) Â adalah keadaan politik di mana seorang peserta dalam proses pemilihan tidak melakukan pemilihan atau memilih untuk tidak memberikan suara kepada calon pemimpin. Atau bisa juga peserta tersebut mungkin datang ke tempat pemungutan suara, namun memilih untuk tidak ikut serta dalam memberikan suara hingga proses pemungutan suara selesai.
Golput sendiri merupakan bentuk dari ketidakpedulian warga negara kepada negaranya sendiri. Ketika melakukan golput suara dari warga negara akan dapat dengan mudah dimanipulasi oleh oknum tidak bertanggung jawab.Â
Badan Pusat Statistik mencatat, jumlah masyarakat yang golput pada 2019 sebanyak 34,75 juta atau sekitar 18,02 persen dari total pemilih yang terdaftar. Jika 34,75 juta suara dimanipulasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dapat terjadinya pemimpin yang kurang sesuai.
Untuk menggunakan hak suara tidaklah sulit, yaitu :
1. Datang Ke TPS tempat nama terdaftar dengan membawa formulir dan E-KTP.
2. Tunjukkan berkas yang dibawa ke panitia KPPS kemudian mengisi daftar hadir.
3. Menunggu antrian surat suara yang ditandatangani oleh ketua KPPS.
4. Setelah mendapat surat suara masuk ke bilik suara dan coblos calon yang dipilih.
5. Lipat dan masukkan surat suara yang sudah dicoblos.