Mohon tunggu...
Muhammad Ahzami
Muhammad Ahzami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

topic kesukaan saya yang berkaitan dengan politik, teknologi, serta beragam informasi dunia

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisis Implementasi Akuntansi Mudharabah pada Lembaga Keuangan Syariah

26 Desember 2024   23:30 Diperbarui: 26 Desember 2024   23:29 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pengertian Akad Mudharabah

Akad mudharabah merupakan bentuk kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharib) di mana pemilik modal menyediakan seluruh dana untuk suatu usaha, sementara pengelola bertanggung jawab dalam mengelola usaha tersebut.

Konsep ini menekankan pada prinsip bagi hasil (profit sharing) dan tidak adanya jaminan dari pihak pengelola. Namun, apabila terjadi kerugian, kerugian tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal, kecuali akibat kelalaian atau pelanggaran oleh pengelola usaha.

Dasar Fatwa Ulama

Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 07/DSN-MUI/IV/2000 menjadi rujukan utama dalam penerapan akad mudharabah. Fatwa ini mengatur prinsip-prinsip akad, seperti kejelasan nisbah, pengelolaan dana secara amanah, dan larangan investasi pada sektor yang tidak halal.

Fatwa ini menegaskan bahwa akad mudharabah sah selama memenuhi syarat-syarat syariah, termasuk ketentuan mengenai pembagian keuntungan yang harus jelas dan transparan. Selain itu, lembaga keuangan juga harus memastikan bahwa pelaporan keuangan sesuai dengan syariah.

Selain itu, fatwa ini juga menekankan bahwa kerugian harus ditanggung oleh pemilik modal, dan pengelola hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran perjanjian.

Standar Akuntansi Mudharabah

Standar akuntansi untuk mudharabah diatur dalam PSAK 105. Standar ini menjelaskan perlakuan akuntansi untuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi mudharabah. Berikut beberapa poin utama:

  1. Pengakuan Modal: Modal yang diserahkan oleh shahibul maal diakui sebagai investasi, sedangkan mudharib mencatatnya sebagai dana pengelolaan mudharabah.
  2. Distribusi Keuntungan: Keuntungan diakui berdasarkan proporsi yang disepakati dalam akad dan dicatat sebagai pendapatan bagi kedua belah pihak.
  3. Transparansi: Laporan keuangan harus memberikan informasi yang transparan terkait dana mudharabah, termasuk kebijakan akuntansi yang digunakan dan hasil usaha.

Permasalahan dalam Implementasi Akuntansi Mudharabah

Implementasi akad mudharabah secara sempurna dalam lembaga keuangan syariah memiliki beberapa tantangan. Ketidakpastian dalam pembagian keuntungan sering kali menjadi sumber konflik antara pihak-pihak yang terlibat. Jika tidak ada kesepakatan yang jelas mengenai nisbah (rasio pembagian keuntungan), hal ini dapat menyebabkan perselisihan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun