Jual beli merupakan tukar menukar yang saling menguntungkan kedua belah pihak yang bersangkutan dalam transaksi tersebut. Dalam bahasa Arab, jual beli disebut dengan Bai yang artinya tukar menukar. Sedangkan, dalam istilah diartikan sebagai pengalihan kepemilikan dari kegiatan tukar menukar barang dari kedua belah pihak dengan disertai kerelaan atau keridhoan diantara kedua belah pihak yang melepaskan hak miliknya pada masing masing barang yang dimilikinya. Menurut daripada pandangan Imam madzhab Malikiyah, arti jual beli didefinisikan sebagai Kegiatan tukar menukar dari kedua belah pihak dengan objek barang masing masing sebagai penukar yang diikat dengan akad kepada keduanya. Pada jual beli objek yang ditukarkan diharuskan memiliki bentuk (berupa objek fisik) bukan sekedar manfaat dari sebuah objek (tidak ada objek).
Adapun pengertian akad dari segi bahasa yakni diambil dari bahasa Arab dari kata As-Syat dan Ar-Rabt yang berarti ikatan dan mengikat. Sedang menurut istilah para ulama, akad berarti sesuatu yang mengikat kedua belah pihak melalui sebuah ucapan ataupun perbuatan dari kedua pihak yang membuat transaksi tersebut menjadi sah. Adapun ucapan atau perbuatan tersebut ialah ijab dan kabul yang akan membuat objek pada transaksi tersebut diikuti dengan akibat hukum.
Transaksi jual beli yang termasuk dalam kegiatan muammalah merupakan kegiatan yang menggunakan akad Murabahah untuk akadnya. Murabahah secara bahasa berarti "Keuntungan atau laba atau margin" yang diambil dari bahasa Arab dari kata "ribh". Sedangkan secara umumnya Murabahah didefinisikan sebagai "Kegiatan transaksi jual beli dengan harga peroleh yang ditambah dengan keuntungan atau laba". Pada pelaksanaannya, akad Murabahah memililiki beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi dalam akad. Pertama yakni Al-Aqadain atau pihak yang berakad yang terdiri dari penjual, pembeli dan pemasok, kedua yakni Mahallul akad atau objek yang diperjual belikan yang didalamnya diwajibkan memiliki bentuk fisik dan juga harga, dan yang terakhir yakni adanya sighat al-akad serah terima atau ijab dan kabul.
Kemudian Sighat (Ijab Kabul) sendiri merupakan salah satu syarat terlaksananya akad pada proses jual beli, dan sighat juga memiliki beberapa syarat dalam ijab kabul yang antara lain ialah dalam jual beli tersebut hendaknya menyampaikan tujuan jual beli tersebut dengan jelas, kemudian terdapat kesesuaian serah terima (ijab kabul), dan pada saat ijab kabul hendaknya kedua belah pihak menyatakan kehendak atau kemauannya dalam transaksi (jual beli) transaksi tersebut secara pasti tanpa adanya keterpaksaan, keraguan dan ketidakpastian. Dari sighat pada akad murabahah maka tercipta kesepakatan antara kedua belah pihak untuk berjual beli.
Pada praktik jual beli saat ini terdapat satu elemen pada syarat yang mulai tergantikan dikarenakan kebiasaan masyarakat pada jual beli, yakni hilang atau digantikannya sighat pada saat jual beli. Dengan hilang atau digantikannya sighat yang termasuk pada syarat dalam berakad apakah kegiatan jual beli tersebut dapat dikatan sah? Contoh dari hilangnya sighat pada jual beli yang sering kita temui ialah ketika kita berbelanja disebuah kedai maupun supermarket kita sebagai pihak pembeli jarang sekali atau bahkan tidak pernah menyatakan sighat secara jelas dengan mengatakan "Saya beli" dan pihak penjual juga tidak menyatakan "Saya beli" karena hal tersebut tidak menjadi sebuah kebiasaan kita dalam berjual beli, kita telah terbiasa mengucapkan "terimakasih" sebagai pengganti sighat tersebut karena dirasa lebih praktis dan mempersingkat akad, terlebih kata "terimakasih" telah menunjukkan bentuk keridhoan kedua belah pihak dari pembeli dan penjual. Selain itu pada sebuah toko/ supermarket/ toko online telah menyertakan katalog harga pada barang barang yang dijualnya, yang secara tidak langsung hal tersebut menunjukkan bahwasannya pihak penjual memang mantap dan telah ridho untuk menjual barangnya.
Dari seluruh pembahasan mengenai jual beli (murabahah), akad, sighat dan urf dapat kita pahami bahwasannya segala sesuatu akan berubah mengikuti segala perubahan yang sedang berlangsung dan menjadi sebuah kebiasaan, selagi perubahan yang dibawa ialah perubahan baik dan tidak terdapat muhdharat (keburukan) didalamnya maka hal tersebut boleh dilaksanakan. Pada kegiatan jual beli yang salah satu rukunnya ialah akad yang didalamnya terdapat sighat sebagai syarat dalam akad mengalami sedikit pergeseran pada pelafalannya sesuai dengan Urf (kebiasaan) yang ada, namun pergeseran ini membawa lebih banyak kemudahan dan kebaikan  sehingga transaksi jual beli yang seperti tersebut dikatakan sah karena pada intinya jual beli ialah mengenai keridhoan diantara kedua pihak yang sedang berakad.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H