Mohon tunggu...
Muhammad Ageng
Muhammad Ageng Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tetap Semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kebijakan Program Bantuan Sosial (Bansos)

1 November 2021   09:00 Diperbarui: 1 November 2021   09:12 580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar Belakang Masalah

Pandemi COVID-19 telah melanda dunia, dan Indonesia salah satunya. Indonesia memerangi Covid-19 dengan mengubah kebijakan karantina wilayah atau lockdown menjadi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bersifat lokal sesuai dengan kasus yang terjadi di Provinsi, Kabupaten, atau Kota, tergantung tingkat keparahannya. Selama pandemi ini, perekonomian dunia dan Indonesia mengalami perlambatan.

Berbagai negara termasuk Indonesia telah menerapkan kebijakan lockdown atau biasa kita sebut PSBB untuk membatasi penyebaran virus ini hingga total. Tetapi mengubah perilaku sosial masyarakat bukanlah tugas yang mudah. Berbagai negara mengalami kesulitan yang tidak mudah dengan segala keterbatasannya. Bahkan negara-negara maju Eropa dan Amerika Serikat sangat kewalahan. Kebijakan umum yang mewajibkan masyarakat untuk menjaga jarak sosial dan fisik (menjaga jarak aman antar individu dan menghindari keramaian) adalah untuk masyarakat di bumi yang sudah terbiasa dengan perilaku sosial.

Hal itu membuat banyak masyarakat khusunya Indonesia yang kehilangan pekerjaan akibat dari pandemi ini. Pandemi ini diperkirakan meningkatkan angka kemiskinan di Indonesia itu sendiri, maka dari itu melalu kementerian sosial pemerintah mengeluarkan program Bantuan Sosial (Bansos).

Solusi dari Program Tersebut

Bansos yang di kelola ini terdiri dari 2 jenis yaitu bansos reguler dan bansos khusus. Bansos reguler yang dimaksud ialah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ Sembako. Sedangkan bansos khusus ini memiliki karakteristik yang berbeda, bansos ini dikelola oleh Kemensos RI yang berupa Bantuan Sosial Tunai (BST)

BST ini dirancang untuk keadaan darurat, bukan penggunaan permanen. BST disetujui pemerintah terkait kebijakan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), seiring dengan jumlah penambahan infeksi virus corona pada saat itu. Adapun kategori bantuan (PHK) yaitu:

  • Ibu Hamil, Bantuan sosial PKH untuk ibu hamil/melahirkan/menyusui terbatas pada kehamilan kedua. Ibu hamil menerima bantuan sebesar 3 juta rupiah per tahun.
  • Anak Usia Dini, Seperti halnya ibu hamil. Anak usia dini menerima bantuan PKH sebesar Rp. 3 juta setiap tahun. Rentang usia untuk anak-anak adalah 0 hingga 6 tahun dan dibatasi untuk 2 anak.
  • Siswa SD, PKH diberikan kepada seluruh siswa SD yang aktif di sekolah sebesar 900.000 rupiah per tahun.
  • Siswa SMP, PKH Bantuan Sosial untuk siswa SMP/sederajat yang belajar di sekolah Rp1,5 juta per tahun.
  • Siswa SMA Kesejahteraan Sosial Siswa SMA PKH / 2 juta rupiah per tahun
  • Penyandang disabilitas berat yang menerima bantuan sosial PKH sebesar Rp 2,4 juta per tahun.
  •  Lansia Bantuan sosial PKH untuk lansia (sampai 1 orang) di atas 40 tahun menerima Rp2,4 juta per tahun.

Kalau BPNT ini berupa sembako yang diberikan kepada setiap satu kepala kelurga. Sedangkan BST ini sama seperti PKH bantuannya berupa uang tunai, namun sang penerima harus terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik kemensos.

Analisis mengenai kegiatan Program Tersebut

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia menyebabkan banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya. Hal ini membuat angka kemiskinan di Indonesia meningkat, oleh karena itu pemerintah melalui Kemensos memberikan program berupa bansos (bantuan sosial) terhadap masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19 ini.

Namun mengenai sasaran penerima dari program bansos ini masih banyak yang belum tepat. Bisa dilihat penerima dari bantuan tersebut banyak yang bukan dari pekerja, ada anak usia dini, anak sd, anak smp, dan anak sma. Seharusnya bantuan program seperti itu diterima oleh para pekerja yang terdampak dari pandemi covid-19. Hal ini membuat program tersebut dirasa belum bisa membantu masyarakat yang terdampak pandemi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun