KUIS 12
Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia
Sejarah Konsep Actus Reus dan Mens Rea
Edward Coke, tokoh besar dalam perkembangan hukum pidana di Inggris pada abad ke-17, memegang peranan penting dalam pembentukan konsep Actus Reus dan Mens Rea.
Actus Reus merujuk pada unsur perbuatan fisik yang menimbulkan akibat hukum, sedangkan Mens Rea merujuk pada unsur kesengajaan atau kesadaran pelaku atas perbuatannya.
Kedua konsep ini secara bersama-sama menentukan seseorang dapat dituntut atas suatu tindak pidana. Actus Reus dan Mens Rea memberikan landasan yang kuat dalam penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, termasuk dalam kasus "penjahat bisnis" di Indonesia.
Peran Edward Coke
Edward Coke dikenal sebagai tokoh yang memengaruhi hukum pidana dengan memperjelas perbedaan antara perbuatan fisik (Actus Reus) dengan unsur kesengajaan atau kesengajaan (Mens Rea) dalam melakukan tindak pidana.
Pemikiran Coke menjadi dasar penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang, baik dalam kasus kejahatan umum maupun kasus "penjahat bisnis" di Indonesia.
Di Indonesia, asas Actus Reus dan Mens Rea dianut dalam sistem hukum pidana yang mirip dengan sistem hukum Eropa Kontinental. Namun, penerapannya terkadang menghadapi tantangan dalam konteks "penjahat bisnis". Kasus-kasus seperti korupsi, penipuan, pencucian uang, dan pelanggaran keuangan lainnya sering kali melibatkan aspek-aspek kompleks yang melibatkan pertimbangan moral, etika bisnis, dan keadilan ekonomi.
Penerapan konsep Actus Reus dan Mens Rea dalam kasus "penjahat bisnis" penting dalam menentukan kesalahan dan memberikan sanksi yang sesuai. Actus Reus membantu menentukan apakah tindakan fisik yang dilakukan memenuhi standar hukum pidana yang diperlukan untuk dinyatakan sebagai kejahatan. Misalnya, apakah penggelapan atau pencucian uang telah terbukti secara konkret dalam praktik bisnis.
Sedangkan Mens Rea menilai apakah pelaku memiliki niat jahat atau kesadaran akan dampak negatif dari tindakannya. Dalam konteks "penjahat bisnis", Mens Rea dapat mengungkapkan apakah ada niat untuk menipu investor, menyembunyikan informasi keuangan, atau mengambil risiko yang tidak etis dalam operasi bisnis.
Edward Coke memperjuangkan prinsip bahwa untuk menentukan seseorang bersalah atas suatu kejahatan, baik Actus Reus maupun Mens Rea harus dibuktikan tanpa keraguan yang wajar. Kontribusinya membantu mengarahkan sistem hukum pidana menuju prinsip-prinsip keadilan dan transparansi, yang akhirnya memengaruhi perkembangan hukum pidana di banyak negara, termasuk Indonesia.