Mohon tunggu...
MUHAMMAD AGAM DWIPUTRA
MUHAMMAD AGAM DWIPUTRA Mohon Tunggu... Arsitek - Mahasiswa_S1 Arsitektur Universitas Mercubuana

NIM : 41221120005 Universitas Mercu Buana Meruya, Fakultas Teknik prodi Arsitektur. Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 12 - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

28 November 2024   23:45 Diperbarui: 28 November 2024   23:45 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KUIS 12

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

Sejarah Konsep Actus Reus dan Mens Rea


Edward Coke, tokoh besar dalam perkembangan hukum pidana di Inggris pada abad ke-17, memegang peranan penting dalam pembentukan konsep Actus Reus dan Mens Rea.

Actus Reus merujuk pada unsur perbuatan fisik yang menimbulkan akibat hukum, sedangkan Mens Rea merujuk pada unsur kesengajaan atau kesadaran pelaku atas perbuatannya.

Kedua konsep ini secara bersama-sama menentukan seseorang dapat dituntut atas suatu tindak pidana. Actus Reus dan Mens Rea memberikan landasan yang kuat dalam penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, termasuk dalam kasus "penjahat bisnis" di Indonesia.

Peran Edward Coke


Edward Coke dikenal sebagai tokoh yang memengaruhi hukum pidana dengan memperjelas perbedaan antara perbuatan fisik (Actus Reus) dengan unsur kesengajaan atau kesengajaan (Mens Rea) dalam melakukan tindak pidana.
Pemikiran Coke menjadi dasar penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang, baik dalam kasus kejahatan umum maupun kasus "penjahat bisnis" di Indonesia.

Di Indonesia, asas Actus Reus dan Mens Rea dianut dalam sistem hukum pidana yang mirip dengan sistem hukum Eropa Kontinental. Namun, penerapannya terkadang menghadapi tantangan dalam konteks "penjahat bisnis". Kasus-kasus seperti korupsi, penipuan, pencucian uang, dan pelanggaran keuangan lainnya sering kali melibatkan aspek-aspek kompleks yang melibatkan pertimbangan moral, etika bisnis, dan keadilan ekonomi.

Penerapan konsep Actus Reus dan Mens Rea dalam kasus "penjahat bisnis" penting dalam menentukan kesalahan dan memberikan sanksi yang sesuai. Actus Reus membantu menentukan apakah tindakan fisik yang dilakukan memenuhi standar hukum pidana yang diperlukan untuk dinyatakan sebagai kejahatan. Misalnya, apakah penggelapan atau pencucian uang telah terbukti secara konkret dalam praktik bisnis.

Sedangkan Mens Rea menilai apakah pelaku memiliki niat jahat atau kesadaran akan dampak negatif dari tindakannya. Dalam konteks "penjahat bisnis", Mens Rea dapat mengungkapkan apakah ada niat untuk menipu investor, menyembunyikan informasi keuangan, atau mengambil risiko yang tidak etis dalam operasi bisnis.

Edward Coke memperjuangkan prinsip bahwa untuk menentukan seseorang bersalah atas suatu kejahatan, baik Actus Reus maupun Mens Rea harus dibuktikan tanpa keraguan yang wajar. Kontribusinya membantu mengarahkan sistem hukum pidana menuju prinsip-prinsip keadilan dan transparansi, yang akhirnya memengaruhi perkembangan hukum pidana di banyak negara, termasuk Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun