Mohon tunggu...
Muhammad AfifAlhanif
Muhammad AfifAlhanif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Pelajar

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Negative Judi Online & Bagaimana Perspektif Syariat Islam Tentang Judi Online

12 Oktober 2024   20:34 Diperbarui: 13 Oktober 2024   20:39 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Belakangan ini sedang marak-maraknya berita tentang judi online di Indonesia. Menurut data yang diambil dari databoks, sekitar 4 juta orang di Indonesia ini yang bermain judi online/judi slot. Angka ini cukup besar dan memiliki dampak yang cukup serius. Dari 4 juta orang di Indonesia, ada sekitar 80 ribu orang yang usianya di bawah 10 tahun. Hal ini di sebabkan faktor ekonomi, tekanan kemiskinan, gaya hidup, dan ingin cepat kaya dengan cara instan. Selain itu juga di sebabkan oleh mudahnya akses internet sehingga dapat dengan mudah di akses banyak orang, seperti judi slot yang berbentuk seperti game online sehingga dapat di jangkau semua kalangan. Di karenakan judi slot ini dapat berbentuk seperti game online, maka hal ini cukup sulit untuk di berantas sampai habis.

Sebelumnya, kita sudah tahu belum apa sih itu judi online? Sebelum masuk ke pengertian judi online, alangkah baiknya kita mengetahui teerlebih dahulu apa itu perjudian. Perjudian merupakan suatu kegiatan permainan dimana seseorang itu mempertaruhkan sejumlah uangnya kedalam permainan tersebut yang dimana permainan tersebut itu permainan yang bedasarkan tebak tebakan dan kebetulan dengan tujuan supaya dapat melipat gandakan uang atau hartanya secara instan dari modal yang ia taruhkan. Sementara menurut Perjudian menurut Kartini Kartono adalah: Pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa, permainan pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak/belum pasti hasilnya. Lantas bagaimanakah cara perspektif islam terhadap pengertian judi ini?. Jadi menurut perspektif islam sendiri, Pengertian judi menurut bahasa syar'i disebut maysir yakni transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa. Judi dinilai sebagai keburukan dan mempunyai dampak dosa besar, karena itu Allah mengharamkan perilaku ini.

Nah kita sudah tau nih pengertian judi itu apa, lantas bagaimana sih pengertian judi online ini? Apakah sama atau berbeda? Jadi pengertian judi online ini sama kok dengan pengertian judi lainnya, namun cumin berbeda cara dan tempatnya saja. Jadi pengertian  online itu sendiri merupakan suatu permainan yang dilakukan secara daring dengan menggunakan uang atau barang berharga sebagai taruhan. Permainan ini dilakukan melalui situs web atau aplikasi judi online dengan menggunakan internet sebagai perantara dan juga judi online ini sudah pasti telah diatur sedemikian rupa sistemnya oleh para bandar-bandar judi. Dengan mudahnya akses internet ini juga membawa dampak yang negative salah satunya maraknya judi online dimana-mana dan berbagai macam ragam bentuknya, seperti slot, togel, poker, bingo, kasino, roulette, judi bola, dan pacuan kuda, sehingga membuat praktik ini semakin menjamur di berbagai lapisan masyarakat. Lalu bagaimanakah cara pandang islam terhadap maraknya judi online ini di Indonesia?

Islam secara komprehensif telah mengatur seluruh aspek kehidupan umat manusia, termasuk dalam ranah perjudian. Segala bentuk perjudian, termasuk yang dilakukan secara online, dilarang keras dalam Islam. Alasan di balik pengharaman ini sangat kuat, baik dari perspektif agama maupun dampak sosial yang ditimbulkannya. Kajian mendalam mengenai hukum judi online dalam Islam akan mengungkap lebih jauh dalil-dalil yang melandasinya, baik dari Al-Quran, hadits, maupun pendapat para ulama. Al-Qur'an serta berbagai hadits yang telah di sampaikan oleh Rasulullah telah menjelaskan dan menyoroti serta membahas terkait perjudian ini antara lain:

  • Ayat Al- Qur'an yang berkaitan dengan perjudian:
  • Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam QS Al-Ma'idah ayat 90-91:

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَا لْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَا لْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ ۚ فَهَلْ اَنْـتُمْ مُّنْتَهُوْنَ ٩١

  • Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti"(QS. Al-Ma'idah: Ayat 90-91)

Dalam QS Al-Baqarah ayat 219 Allah SWT berfirman:

۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ ۝٢١٩

  • Artinya:"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, "(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir" (QS. Al-Baqarah : 219)
  • Dalam hadits Rasullullah SAW:
  • Hadits menurut Riwayat Bukhori(4860) Muslim(1647)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ: وَاللَّاتِ وَالعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ

  • Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata: Raslullh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan 'Demi Latta dan 'Uzza, hendaklah dia berkata, 'L ilha illa Allh'. Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, 'Mari aku ajak kamu berjudi', hendaklah dia bershadaqah!". [HR. Al-Bukhri, no. 4860; Muslim, no. 1647]
  • Hadits menurut Riwayat Bukhori

اللاعبُ بالفصين قماراً ؛ كآكلِ لحمِ الخنزيرِ ، واللاعبُ بهما غير قمارٍ ، كالغامسِ يدهُ في دمِ خنزيرٍ

  • Artinya: "Bermain dengan dua mata dadu ini dalam rangka berjudi seperti orang yang makan daging babi. Dan orang yang bermain dengan kedua mata dadu tapi tanpa taruhan, seperti orang yang mencelupkan tangannya di darah babi. (HR. Bukhari).

Dari dalil-dalil yang telah dicantumkan diatas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwasannya allah dan rasulnya saja melarang kita untuk melakukan judi, baik itu judi online ataupun judi-judi lainnya karena itu hukumnya "HARAM". Melakukan judi sama saja kita melakukan transaksi membelanjakan harta yang kita miliki itu di jalan yang diharamkan oleh allah dan rasulnya dan ini sudah ketentuan syariat islam tentang membelanjakan harta benda yang kita miliki itu dijalan yang benar dan di sukai Allah dan rasulnya. Oleh sebab itu, alangkah baiknya jika kita lah yang harus ikut andil dalam mencegah semakin maraknya judi slot di Indonesia ini dengan cara salah satunya yakni mengetahui apa saja dampak negatif bermain judi online/slot ini secara umum antaralain:

  • Kecanduan judi slot
  • Masalah finansial yang semakin buruk
  • Masalah Kesehatan mental
  • Dapat menjerumuskan diri ke hal-hal negatif lainnya, seperti menipu dll
  • Dapat menjerumuskan diri kedalam terlilitnya utang
  • Dapat mengganggu hubungan sosial di masyarakat
  • Dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia
  • Dapat terjerat hukum pidana dll

Sementara itu menurut syariat islam juga ada beberapa dampak negative dari bermain judi ini yaitu:

  • Dengan bermain judi dapat membuat keimanan dan ketaqwaan seseorang bisa rusak karenanya.
  • Kesehatan mental dan emosional dapat terganggu
  • Keberkahan dan ketenangan hidupnya dapat terganggu dan bahkan bisa hilang keberkahannya
  • Dapat merusak keharmonisan dalam berkeluarga ataupun dimasyarakat.

Kita semua sudah mengetahui dampak negative yang ditimbulkan dari bermain judi online ini, lantas bagaimanakah caranya kita menghindarkan diri supaya tidak ikut serta dalam bermain judi online ini?. Sebenarnya ada beberapa cara supaya kita terhindar dari judi online ini antaralain:

  • Memperkuat keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT
  • Mempelajari ilmu-ilmu yang bermanfaat, contohnya memperdalam ilmu agama kita
  • Membuat rencana keuangan
  • Mencari dukungan sosial
  • Sadar akan dampak buruk yang timbul dari bermain judi
  • Batasi akses ke situs-situs judi seperti memblokirnya
  • Punya tujuan yang realistis
  • Memulai hidup yang positif dll

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun