DAMPAK POSITIF KENDARAAN LISTRIK TERHADAP LINGKUNGAN
Era Digitalisasi atau Revolusi Industri 4.0 adalah tahap evolusi industri yang di tandai dengan penerapan teknologi digital secara luas. Revolusi Indsutri 4.0 membawa perubahan besar tidak hanya sektor industri, tetapi juga membawa perubahan dalam sektor transportasi. Indonesia sebagai salah satu negara dengan peminat otomotif terbanyak se-Asia Tenggara, mengikuti perkembangan industri otomotif listrik Seperti contoh mobil, motor dan bahkan sepeda yang sudah menggunakan energi listrik sebagai bahan bakar. Beberapa badan usaha milik negara seperti PLN juga mendukung dengan adanya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia sebagai pengganti kendaraan berbahan bakar minyak sebagai upaya mengurangi emisi karbon dengan menyediakan stasiun-stasiun pengisian daya listrik untuk kendaraan berbahan bakar listrik.
Sejarah Mobil Listrik di Indonesia
Sejarah perkembangan mobil listrik pertama di Indonesia dimulai pada tahun 2012 diciptakan oleh Ricky Elson yang sukses menciptakan inovasi mobil listrik lokal. Ricky memulai eksperimen nya pada tahun 2010 ketika masih bekerja di perusahaan listrik sebagai peneliti serta pengembang teknologi mesin listrik, dengan melakukan riset mengenai mobil listrik. Ricky membuat mobil listrik pada tahun 2012, dinamai “Mobil Listrik Selo” yang mampu berjalan dengan kecepatan 29km/jam dan diproduksi hanya dalam waktu kurang dari 6 bulan sebelum akhirnya diperkenalkan pada KTT Apec 2013. Mobil listrik Selo ini memiliki komponen sampai dengan 70% berasal dari dalam negeri, sedangkan untuk baterai dan motor listriknya masih harus impor dari luar negeri.
Semakin berkembangnya zaman dan berkembangnya teknologi, ini menyadarkan masyarakat dan beberapa produsen otomotif akan pentingnya kelestarian lingkungan. Salah satunya produsen otomotif asal Inggris yaitu, Morris Garages atau MG Motor. Menurut data dari International Energy Afency (IEA), sekitar 24% dari total emisi gas rumah kaca global berasal dari sektor transportasi. Sektor transportasi merupakan salah satu penyumbang utama emisi gas rumah kaca global, terutama karbon dioksida (CO2), yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil seperti bensin dan diesel. Oleh karena itu, mengurangi emisi karbon dioksida dari sektor ini menjadi langkah penting dalam upaya melawan pemanasan global. Menurut data dari NASA (Databooks, 2022), sejak tahun 2011-2022 emisi karbon dioksida selalu terjadi peningkatan. Hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap perubahan iklim dunia karena pemanasan global akibat efek emisi gas rumah kaca.
Setelah keluarnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik berbasis baterai diharapkan dapat meningkatkan adopsi di masyarakat. Menurut Dirjen Perhubungan Darat, sampai dengan 25 Oktober 2022, jumlah kendaraan listrik yang memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) mencapai 31.827 unit. Dari 270 juta penduduk di Indonesia, baru sekitar 0.01% yang menggunakan kendaraan listrik sebagai transportasi. Sampai dengan 28 November 2024, sebanyak 90% jalan raya didominasi kendaraan berbahan bakar minyak yang menyebabkan tinggi nya CO2. Oleh karena itu, adanya kendaraan listrik di Indonesia juga didukung dengan infrastruktur lainnya. Salah satunya adalah adanya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia dan disediakan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai bentuk dukungan untuk mengurangi emisi gas karbon dioksida dan pengurangan efek rumah kaca.
Keuntungan dan Dampak Penggunaan Kendaraan Listrik
Di Indonesia, transportasi berkembang menjadi terciptanya kendaraan listrik yang dinilai masyarkat ramah lingkungan karena menggunakan baterai sebagai sumber energi utamanya. Kendaraan listrik juga diniliai Smart Vehicle karena teknologi dan fitur yang ada dalam kendaraan tersebut dinilai dapat mengenali berbagai objek dan perilaku kendaraan di berbagai kondisi. Kementrian ESDM mengeluarkan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Kendaraan listrik juga memiliki keuntungan tersendiri seperti, mengisi baterai dengan waktu singkat, hemat dalam biaya perawatan, pengurangan intensif pajak pada kendaraan listrik, bebas dari ganjil genap, tidak menimbulkan suara, tidak menimbulkan asap pembakaran atau emisi dan pengisian baterai bisa di rumah dan yang terakhir mendapatkan tempat khusus untuk pengisian daya di fasilitas umum.
Kendaraan listrik memiliki potensi untuk mengatasi masalah polusi udara di perkotaan khusus nya Daerah Khusus Jakarta. Sampai saat ini kualitas udara di Daerah Khusus Jakarta menyentuh angka 31 AQI. Pengembangan mobil listrik, motor listrik dan sepeda listrik memiliki potensi besar untuk secara signifikan mengurangi emisi polutan seperti karbon dioksida. Ketika melihat total emisi CO2, ada tiga sektor utama yang memberikan potensi besar terhadap emisi adalah sektro ketenagalistrikan (42%), sektor transportasi (23%), dan sektor perumahan (6%). Pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Listrik Baterai (BEV) untuk Angkutan Jalan Raya. Menteri Perindustrian juga mencatat bahwa peta jalan pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, dan Perhitungan Tenaga Listirk Lokal Dalam Negeri.