Mohon tunggu...
Muhammad Affan fatih
Muhammad Affan fatih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa akhir jurusan ekonomi syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peningkatan Efisiensi Zakat dan Wakaf dalam Pemulihan Ekonomi dan Sosial di Indonesia

11 Juli 2024   15:20 Diperbarui: 11 Juli 2024   15:28 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat dan wakaf memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Artikel ini akan membahas upaya peningkatan efisiensi zakat dan wakaf dalam konteks pemulihan ekonomi dan sosial di Indonesia, terutama pasca pandemi COVID-19. Potensi zakat di Indonesia mencapai lebih dari Rp 300 triliun per tahun, namun realisasi pengumpulan masih jauh dari angka tersebut, menunjukkan adanya kesenjangan. Tantangan pengelolaannya meliputi kurangnya kesadaran, transparansi, akuntabilitas, serta pemanfaatan teknologi yang belum optimal. Strategi peningkatan efisiensi meliputi peningkatan edukasi, penguatan lembaga pengelola, pemanfaatan teknologi, serta kerjasama dan kolaborasi antar pemangku kepentingan. . Peningkatan efisiensi zakat dan wakaf memiliki potensi besar dalam mendukung pemulihan ekonomi dan sosial di Indonesia. Dengan strategi yang tepat, dukungan teknologi, dan kerjasama antar pemangku kepentingan, zakat dan wakaf dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengatasi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan membangun ketahanan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun