Mohon tunggu...
Muhammad Adzka Imani
Muhammad Adzka Imani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Fotografi dan Videografi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Negatif Pergaulan Bebas dalam Kehidupan Beragama Islam

18 November 2024   16:49 Diperbarui: 18 November 2024   16:49 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di usia remaja ini, kita sudah dapat mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk. Tetapi masih banyak juga remaja di zaman modern ini yang malah lebih banyak melakukan tindakan atau kegiatan negatif, yang pada akhirnya malah akan menjerumuskan mereka pada tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain disekitarnya.

Contoh yang dapat saya ambil ialah maraknya hubungan seksual diluar nikah atau yang sekarang lebih dikenal dengan sebutan "HS", yang pada akhirnya malah menyebabkan dampak negatif pada dirinya sendiri dan orang lain, seperti hamil diluar nikah dan penyakit menular. 

Padahal sudah jelas hubungan seksual diluar nikah ini sudah dilarang dalam agama Islam, dikutip dari peraturan pemerintah no 28 tahun 2024 terkait pelaksanaan undang-undang No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Pemerintah Indonesia malah mengusulkan untuk penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dikarnakan sudah banyakanya kejadian atau kasus hubungan seksual diluar nikah, yang menyebabkan banyak dampak negatif, dan pada akhirnya menimbulkan banyak kontroversi pada semua kalangan masyarakat.

Dalam Islam sendiri, jika ada pelaku hubungan seksual diluar nikah akan dikenakan hukuman cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun dan ada juga hukuman mati yang biasa disebut rajam (dilempari batu). berikut adalah dalil surat Al-Isra ayat 32 dan surat Al-Furqan ayat 69 yang menegasakan tentang perbuatan zina:

"Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."(QS. Al-Isra:32)

"Baginya akan dilipatgandakan azab pada hari Kiamat dan dia kekal dengan azab itu dalam kehinaan."(QS. Al-Furqan:69)

Dari dalil tersebut saja, zina sudah sangat dilarang oleh agama dan tugas kita sebagai sesama umat muslim ialah untuk mengingatkan sesama teman atau kerabat kita yang tertarik akan tindakan tersebut, dan jangan kita normalisasikan tindakan yang sangat tidak terpuji ini. 

Terdapat dua jenis zina yang perlu kita ketahui, yaitu:

1. Zina Muhsan

Zina muhsan adalah seseorang pelaku zina yang berstatus suami, istri, duda, atau janda. Dalam syariat Islam, hukuman yang diganjar bagi pelaku zina muhsan ialah dirajam yang berarti akan dilempari batu hingga meninggal.

2. Zina Ghairu Muhsan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun